AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Ketahanan Pangan menggelar sosialisasi keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dan proses izin PSAT kepada pelaku usaha pangan dan masyarakat.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya keamanan dan mutu pangan segar, ini berlangsung di Aula Penginapan Yusmar, Kamis (4/8/25) di Sofifi.
Mewakili Gubernur Maluku Utara, Asisten III Bidang Administrasi Umum Asrul Gailea menyampaikan bahwa tahun 2025 menghadirkan tantangan semakin kompleks dalam menjaga keamanan pangan, khususnya pangan segar berbasis tumbuhan.
“Perubahan iklim, pergeseran pola konsumsi, urbanisasi, serta derasnya arus distribusi online menjadi faktor baru yang harus kita hadapi secara adaptif dan terintegrasi,” ujarnya.
Asrul menambahkan, temuan Badan Pangan dan BPOM menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan pangan segar, mulai dari aspek kelembagaan, pengujian laboratorium, hingga distribusi antarwilayah.
Hal ini, kata dia, berpotensi menimbulkan risiko keamanan pangan yang bukan saja berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Karena itu, ia mendorong agar sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang formalitas, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi dan kesepakatan kerja lintas sektor yang nyata, terukur, dan dapat langsung diimplementasikan di lapangan.
“Ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan merupakan prioritas utama untuk mewujudkan swasembada pangan. Seperti pernyataan FAO: there is no food security without food safety. Artinya, keamanan pangan adalah aspek penting dalam memperkuat ketahanan pangan untuk melahirkan sumber daya manusia yang sehat, aktif, dan produktif,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur melalui Asrul juga menegaskan empat fokus utama yang harus diperkuat, yakni:.
Sinergi kelembagaan antar instansi pemerintah, lembaga pengawas, dan pelaku usaha.
Mekanisme pengawasan berbasis risiko dengan pendekatan hulu ke hilir.
Penguatan sarana dan prasarana pengawasan di daerah.
Digitalisasi sistem pelaporan dan pelacakan pangan segar agar masyarakat dapat mengakses informasi secara transparan dan real-time.
Sementara, Kepala Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara, Dheni Tjan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud dari kepedulian dan komitmen pemerintah provinsi Maluku Utara yang dipimpin oleh Gubernur, Serly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, untuk menjaga dan mengawasi keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, pelaku usaha pangan dan masyarakat dapat memahami pentingnya keamanan dan mutu pangan segar dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan pangan,” kata Dheni Tjan.
Dalam sosialisasi ini, Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara juga menyampaikan informasi tentang proses registrasi dan sertifikasi prima tiga untuk pelaku usaha pangan. Sertifikasi prima tiga merupakan standar keamanan dan mutu pangan segar yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dheni Tjan berharap bahwa melalui sosialisasi ini, pelaku usaha pangan dan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang keamanan dan mutu pangan segar, sehingga dapat menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kami juga berharap bahwa pelaku usaha pangan dapat memahami pentingnya registrasi dan sertifikasi prima tiga dalam menjaga keamanan dan mutu pangan segar,” tambah Dheni Tjan.
Dheni juga mengajak Dinas pangan kabupaten kota untuk terus melakukan sosialisasi kepada petani atau masyarakat untuk melakukan proses permohonan atau yang belum melakukan permohonan melalui registrasi ke Dinas Provinsi atau bisa difasilitasi oleh dinas pengan kabupaten ke provinsi, “tutupnya.
Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara juga menyampaikan informasi tentang program-program yang sedang dilaksanakan untuk meningkatkan keamanan dan mutu pangan segar.
Sosialisasi ini mengundang, Said Aslam S.I.K. selaku Kasubdit I Indag Dit Reskrimsus yang juga tergabung Satgas Pangan Polda Malut dan PTSP serta Prindag. Sementara untuk peserta dari Dinas Ketahanan Pangan kabupaten kota, pelaku usaha pangan yang terdiri dari distributor, pedagang yang bergerak di lapangan dan kemudian instansi terkait. (*)
Discussion about this post