Aksesnews.com
Rabu, Desember 10, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dosen FH Unkhair Tegaskan Putusan MK Tidak Hapus Penugasan Anggota Polri ke Instansi Lain

Redaksi by Redaksi
Jumat,28 November 2025
A A

TERNATE – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 masih menyisakan perdebatan terkait posisi anggota Polri ketika menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Amriyanto, menilai putusan tersebut tidak mengubah substansi norma yang mengatur penugasan anggota Polri.

Menurut Amriyanto, pembatalan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya menyasar bagian penjelasan undang-undang, bukan norma pokoknya. Karena itu, ruang penugasan anggota Polri pada jabatan di luar Kepolisian tetap terbuka selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud jabatan “berkaitan dengan fungsi kepolisian” adalah posisi yang bersinggungan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, atau pelayanan kepada masyarakat. Di antara jabatan yang dinilainya relevan adalah posisi pada KPK, BNN, dan BNPT, karena lembaga-lembaga itu menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum.

“Penugasan anggota Polri pada lembaga-lembaga tersebut masih dimungkinkan tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

Amriyanto juga menekankan bahwa putusan MK tidak mencabut kewenangan Kapolri dalam memberikan penugasan. Kapolri tetap dapat menempatkan anggota Polri pada instansi lain, sepanjang jabatan yang diberikan memiliki hubungan langsung dengan peran kepolisian sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia menilai, untuk menghindari perbedaan penafsiran, pemerintah perlu segera menyusun peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Aturan tersebut, katanya, harus memuat penegasan mengenai jabatan apa saja yang dapat diduduki anggota Polri tanpa harus keluar dari dinas.

“Keberadaan aturan pelaksana akan memberi kepastian hukum bagi anggota Polri dan menjadi pedoman bagi Kapolri dalam menetapkan penugasan,” kata Amriyanto.

Ia menambahkan, regulasi yang jelas dapat mencegah polemik berulang dan memastikan praktik penugasan berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku. (Adi)

BACA JUGA :

Operasi Pekat Meningkat, Personel Polda Malut Sisir Setiap Sudut Pelabuhan Sofifi

Gubernur Maluku Utara Realisasikan Bantuan Kapal Nelayan di Kelurahan Jambula

BeritaTerkait

Operasi Pekat Meningkat, Personel Polda Malut Sisir Setiap Sudut Pelabuhan Sofifi

Operasi Pekat Meningkat, Personel Polda Malut Sisir Setiap Sudut Pelabuhan Sofifi

by Redaksi
Rabu,10 Desember 2025
0

SOFIFI — Pelabuhan Laut Sofifi kembali menjadi titik pemantauan utama di hari kedua Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025. Personel Polda...

Gubernur Maluku Utara Realisasikan Bantuan Kapal Nelayan di Kelurahan Jambula

Gubernur Maluku Utara Realisasikan Bantuan Kapal Nelayan di Kelurahan Jambula

by Redaksi
Rabu,10 Desember 2025
0

TERNATE — Gubernur Maluku Utara, Sherly Joanda, merealisasikan bantuan kapal nelayan untuk warga Kelurahan Jambula pada Selasa (09/12/2025) pukul 14.00...

Panen Jagung Melimpah, Petani Hero Ino dan Polsek Tobelo Selatan Rayakan Panen Raya 2025

Panen Jagung Melimpah, Petani Hero Ino dan Polsek Tobelo Selatan Rayakan Panen Raya 2025

by Redaksi
Senin,8 Desember 2025
0

HALMAHERA UTARA - Upaya memperkuat ketahanan pangan kembali diwujudkan Polsek Tobelo Selatan bersama Pemerintah Desa Persiapan Hero Ino melalui gelaran...

Ekspansi Sawah dan Hilirisasi Kelapa Jadi Prioritas Besar Dinas Pertanian Malut Tahun 2026

Ekspansi Sawah dan Hilirisasi Kelapa Jadi Prioritas Besar Dinas Pertanian Malut Tahun 2026

by Redaksi
Jumat,5 Desember 2025
0

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pertanian mulai menyiapkan arah besar pembangunan pertanian tahun 2026. Dalam Rapat Koordinasi...

Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM

Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM

by Redaksi
Rabu,3 Desember 2025
0

JAKARTA - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA...

Pemprov Maluku Utara Rumuskan Pengawasan Ketat Cegah Pengeboman Ikan

Pemprov Maluku Utara Rumuskan Pengawasan Ketat Cegah Pengeboman Ikan

by Redaksi
Kamis,27 November 2025
0

TERNATE – Upaya menghentikan praktik pengeboman ikan di wilayah perairan Maluku Utara kembali diperkuat melalui Forum Dialog Pemimpin Maluku Utara...

Next Post
Tak Ada Hubungan Dengan Perusahaan, Warga Kawasi Ungkap Biang Kerok Krisis Air dan Listrik

Tak Ada Hubungan Dengan Perusahaan, Warga Kawasi Ungkap Biang Kerok Krisis Air dan Listrik

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025
Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025

EDITOR'S PICK

Ismail: Pemkot Tidore Berupaya Mempertahankan Capaian UHC Tahun 2024

Ismail: Pemkot Tidore Berupaya Mempertahankan Capaian UHC Tahun 2024

Rabu,3 April 2024

PUPR Malut Konsentrasi Percepatan Infrastruktur Ibukota Sofifi

Senin,22 Agustus 2022
Ini Pesan Yang Disampaikan Walikota Saat Pimpin Apel Gabungan

Ini Pesan Yang Disampaikan Walikota Saat Pimpin Apel Gabungan

Senin,26 Februari 2024
Sekda Bersama Sejumlah OPD Mengikuti Rakornas Penerapan Aplikasi SRIKANDI Di Lombok NTB

Sekda Bersama Sejumlah OPD Mengikuti Rakornas Penerapan Aplikasi SRIKANDI Di Lombok NTB

Rabu,4 September 2024
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan