Aksesnews.com
Selasa, November 11, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Unit PPA Polres Fakfak Serahkan Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Ke JPU

Redaksi by Redaksi
Jumat,8 April 2022
A A

AKSESNEWS.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal dalam hal ini Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Kamis (7/4/2022) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Penyerahan tersangka berinisial YNM dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21.

Berdasarkan kronologi, kasus ini berawal pada bulan Juli 2021 pukul 24.00 wit, tersangka YNM yang tinggal serumah dengan korban berinisial SVA (12 tahun), pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban “Sebentar datang ke sa punya kamar ee”, dan korban berkata “iya”.

Lanjut, Pada saat itu tersangka berada di dalam kamar, korban datang mengetuk pintu kamar tersangka dan tersangka pun membuka pintu, yang kemudian tersangka mengajak korban untuk duduk di tempat tidurnya.

Pada saat itu korban bertanya ” Mau bikin apa?”, tersangka berkata “Duduk-duduk dulu”, selanjutnya tersangka duduk di sebelah kiri korban dan mengajak korban untuk bersetubuh, namun karena pada saat itu korban merasa kesakitan, sehingga tersangka tidak jadi menyetubuhi korban.

Selang 2 hari kemudian, sekitar pukul 13.00 wit, pada saat korban sedang berada di dalam kamarnya, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan memaksa korban bersetubuh, hingga akhirnya dari alat vital Korban mengeluarkan bercak darah.

Tersangka telah beberapa kali menyetubuhi korban, dan yang terakhir kali pada hari senin (27/12/2021) tersangka menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, Tsk disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, melalui Kasi Humas Ipda Arantaun menyampaikan bahwa, hari ini Polres Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim telah menyerahkan tersangka YNM beserta barang bukti kepada JPU, dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

YNM disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (Hms Polres Fakfak)

BACA JUGA :

Cuaca Buruk, Polairud Polda Malut Evakuasi 15 Penumpang Speedboat di Perairan Foli

Lewat Program “Polantas Menyapa”, Pengemudi Bentor di Tidore Dapat Edukasi Keselamatan Jalan

Tags: FakfakPapua BaratPenyerahan Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Ke JPUUnit PPA Polres Fakfak

BeritaTerkait

Cuaca Buruk, Polairud Polda Malut Evakuasi 15 Penumpang Speedboat di Perairan Foli

Cuaca Buruk, Polairud Polda Malut Evakuasi 15 Penumpang Speedboat di Perairan Foli

by Redaksi
Selasa,11 November 2025
0

AKSESNEWS.COM, HALTIM - Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil mengevakuasi 15 orang penumpang speedboat yang...

Lewat Program “Polantas Menyapa”, Pengemudi Bentor di Tidore Dapat Edukasi Keselamatan Jalan

Lewat Program “Polantas Menyapa”, Pengemudi Bentor di Tidore Dapat Edukasi Keselamatan Jalan

by Redaksi
Senin,10 November 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tidore Kepulauan terus menggencarkan edukasi keselamatan berkendara melalui kegiatan “Polantas Menyapa”...

Raimas Ditsamapta Polda Maluku Utara Gencarkan Patroli Dialogis di Oba Utara

Raimas Ditsamapta Polda Maluku Utara Gencarkan Patroli Dialogis di Oba Utara

by Redaksi
Rabu,5 November 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Raimas Direktorat Samapta Polda Maluku Utara meningkatkan kegiatan patroli...

Desak Usut Tuntas Dugaan Pencabulan di Morotai

Desak Usut Tuntas Dugaan Pencabulan di Morotai

by Redaksi
Minggu,3 Agustus 2025
0

AKSESNEWS.COM, MOROTAI - Jagat maya kembali dihebohkan dengan pemberitaan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kali ini melibatkan seorang kepala sekolah...

Aliansi Masyarakat Adat Gelar Aksi Tuntut Pembebasan 26 Warga Maba Sangaji

Aliansi Masyarakat Adat Gelar Aksi Tuntut Pembebasan 26 Warga Maba Sangaji

by Redaksi
Senin,19 Mei 2025
0

AKSESNEWS.COM, TERNATE – Puluhan massa yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Adat Menggugat” menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimum...

Lahan Dusun Urik Jadi Sengketa, Ini tanggapan Dani Soukotta

by Redaksi
Kamis,10 November 2022
0

AKSESNEWS.COM, PIRU - Sengketa kepemilikan lahan di Ibukota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kota Piru, Provinsi Maluku yang melibatkan sejumlah...

Next Post
Matangkan Sail Tidore 2022, Pemprov Malut dan Pemkot  Tikep Gencar Lakukan Rapat Koordinasi

Matangkan Sail Tidore 2022, Pemprov Malut dan Pemkot Tikep Gencar Lakukan Rapat Koordinasi

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025
Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025

EDITOR'S PICK

PT. Mega Cipta Cemerlang Berencana Berinvestasi Di Kota Tidore

PT. Mega Cipta Cemerlang Berencana Berinvestasi Di Kota Tidore

Senin,26 Juni 2023
Walikota Keluarkan Surat Edaran Terkait Netralitas ASN

Selama Tahun 2023, BNN Kota Tidore Kepulauan berhasil Melaksanakan Semua Progam

Jumat,5 Januari 2024
Serap Aspirasi di SMAN 1 Kota Ternate, Malik Silia Soroti Prestasi Guru dan Siswa yang tidak pernah dihargai

Serap Aspirasi di SMAN 1 Kota Ternate, Malik Silia Soroti Prestasi Guru dan Siswa yang tidak pernah dihargai

Selasa,20 September 2022
Jelang Nataru, Koperasi Mutiara Mangga Dua optimalkan pelayanan

Jelang Nataru, Koperasi Mutiara Mangga Dua optimalkan pelayanan

Jumat,16 Desember 2022
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan