ADVERTISEMENT
Aksesnews.com
Rabu, April 29, 2026
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Unit PPA Polres Fakfak Serahkan Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Ke JPU

Redaksi by Redaksi
Jumat,8 April 2022
A A

AKSESNEWS.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal dalam hal ini Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Kamis (7/4/2022) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Penyerahan tersangka berinisial YNM dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21.

Berdasarkan kronologi, kasus ini berawal pada bulan Juli 2021 pukul 24.00 wit, tersangka YNM yang tinggal serumah dengan korban berinisial SVA (12 tahun), pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban “Sebentar datang ke sa punya kamar ee”, dan korban berkata “iya”.

Lanjut, Pada saat itu tersangka berada di dalam kamar, korban datang mengetuk pintu kamar tersangka dan tersangka pun membuka pintu, yang kemudian tersangka mengajak korban untuk duduk di tempat tidurnya.

Pada saat itu korban bertanya ” Mau bikin apa?”, tersangka berkata “Duduk-duduk dulu”, selanjutnya tersangka duduk di sebelah kiri korban dan mengajak korban untuk bersetubuh, namun karena pada saat itu korban merasa kesakitan, sehingga tersangka tidak jadi menyetubuhi korban.

Selang 2 hari kemudian, sekitar pukul 13.00 wit, pada saat korban sedang berada di dalam kamarnya, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan memaksa korban bersetubuh, hingga akhirnya dari alat vital Korban mengeluarkan bercak darah.

Tersangka telah beberapa kali menyetubuhi korban, dan yang terakhir kali pada hari senin (27/12/2021) tersangka menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, Tsk disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, melalui Kasi Humas Ipda Arantaun menyampaikan bahwa, hari ini Polres Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim telah menyerahkan tersangka YNM beserta barang bukti kepada JPU, dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

YNM disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (Hms Polres Fakfak)

BACA JUGA :

Ratusan Aparat Turun, Bentrokan Kira–Duma Dikendalikan, Dua Warga Diamankan

Puncak Mudik Lebaran, Polisi Perketat Pengawasan di Pelabuhan Ferry Sofifi

Tags: FakfakPapua BaratPenyerahan Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Ke JPUUnit PPA Polres Fakfak

BeritaTerkait

Ratusan Aparat Turun, Bentrokan Kira–Duma Dikendalikan, Dua Warga Diamankan

Ratusan Aparat Turun, Bentrokan Kira–Duma Dikendalikan, Dua Warga Diamankan

by Redaksi
Rabu,1 April 2026
0

AKSESNEWS.COM, HALUT – Bentrokan antarwarga di Desa Kira dan Desa Duma, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, memaksa aparat keamanan...

Puncak Mudik Lebaran, Polisi Perketat Pengawasan di Pelabuhan Ferry Sofifi

by Redaksi
Jumat,13 Maret 2026
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Aktivitas mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ferry ASDP Sofifi mulai meningkat. Mengantisipasi lonjakan penumpang, personel Operasi Kepolisian...

Kapolda Malut Lakukan Rotasi dan Mutasi untuk Sejumlah Perwira dan Bintara

Kapolda Malut Lakukan Rotasi dan Mutasi untuk Sejumlah Perwira dan Bintara

by Redaksi
Selasa,10 Februari 2026
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melakukan melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah personel di lingkungan Polda...

Kapolda Maluku Utara Buka Gelar Operasional Triwulan IV, Tekankan Evaluasi Konkret dan Pendekatan Humanis

Kapolda Maluku Utara Buka Gelar Operasional Triwulan IV, Tekankan Evaluasi Konkret dan Pendekatan Humanis

by Redaksi
Sabtu,7 Februari 2026
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, secara resmi membuka Gelar Operasional (GO) Triwulan IV Tahun 2025...

Hadiri Launching Tiga SPPG, Polres Haltim Dukung Program Pemenuhan Gizi

Hadiri Launching Tiga SPPG, Polres Haltim Dukung Program Pemenuhan Gizi

by Redaksi
Sabtu,7 Februari 2026
0

TIDORE - Polres Haltim melalui Kapolsek Wasile AKP Mus Senen, turut hadir dalam peresmian tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Gerakan Indonesia Asri, Polresta Tidore lakukan Aksi Bersih Pantai

Gerakan Indonesia Asri, Polresta Tidore lakukan Aksi Bersih Pantai

by Redaksi
Jumat,6 Februari 2026
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Sebagai wujud komitmen Polri untuk senantiasa hadir dan memberikan dampak nyata di tengah masyarakat, Polresta Tidore melaksanakan kegiatan...

Next Post
Matangkan Sail Tidore 2022, Pemprov Malut dan Pemkot  Tikep Gencar Lakukan Rapat Koordinasi

Matangkan Sail Tidore 2022, Pemprov Malut dan Pemkot Tikep Gencar Lakukan Rapat Koordinasi

Discussion about this post

 

 

 

 

 

 

POPULAR NEWS

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Dua Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore

Dua Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore

Rabu,28 Januari 2026
Manajemen Baru RSUD Tidore Kepulauan Sukses Lunasi Hutang Rp2,6 Miliar Dalam Tiga Bulan

Manajemen Baru RSUD Tidore Kepulauan Sukses Lunasi Hutang Rp2,6 Miliar Dalam Tiga Bulan

Sabtu,4 April 2026
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025

EDITOR'S PICK

TLRHP Memenuhi Standar Nasional 77,60%, BPK Mengapresiasi Pemkot Tidore

TLRHP Memenuhi Standar Nasional 77,60%, BPK Mengapresiasi Pemkot Tidore

Senin,6 April 2026
Gubernur Sherly Gelar Buka Puasa Bersama Unsur Perbankan, Maskapai dan Jajaran Bandara

Gubernur Sherly Gelar Buka Puasa Bersama Unsur Perbankan, Maskapai dan Jajaran Bandara

Jumat,28 Maret 2025
2.288 Petani 8 Kecamatan Di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan Dari Pemerintah

2.288 Petani 8 Kecamatan Di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan Dari Pemerintah

Jumat,16 Desember 2022
Menkeu: Jadilah Pemimpin yang Walk The Talk

Menkeu: Jadilah Pemimpin yang Walk The Talk

Jumat,17 Februari 2023
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan