AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Provinsi Malut tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung Royal Mix Residence Homestay, Sofifi, dilakukan selama tiga hari, mulai dari tanggal 6 hingga 8 Mei 2025.
Kegiatan ini mengusung tema: “Pengintegrasian Program Perempuan dan Anak Menuju Maluku Utara Bangkit dan Mandiri” dan diikuti oleh perwakilan dari 10 kabupaten/kota, OPD terkait, serta Forum Anak Provinsi Maluku Utara.
Rakorda resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Hairiah, yang menyampaikan bahwa Pemprov Malut sangat serius dalam menangani isu-isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang terbukti dari peningkatan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan penurunan signifikan angka perkawinan anak.
“Berdasarkan data BPS, Indeks Pemberdayaan Gender Provinsi Maluku Utara mengalami peningkatan signifikan dari 77,28 persen di tahun 2020 menjadi 80,01 persen pada 2024. Ini menjadikan Malut sebagai provinsi dengan capaian IDG tertinggi di Indonesia,” jelas Hairiah dalam sambutannya.
Peningkatan ini mencerminkan semakin aktifnya partisipasi perempuan dalam sektor ekonomi, politik, dan pengambilan keputusan di berbagai level.
Tidak hanya itu, Hairiah juga menyampaikan bahwa angka perkawinan anak di Malut turun drastis, dari 13,09 persen pada 2021 menjadi 6,88 persen di tahun 2024, sebagai hasil kerja kolaboratif berbagai pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan agama, organisasi profesi seperti IBI dan IDI, hingga psikolog, LSM, dan OPD lintas sektor yang aktif melakukan edukasi di sekolah-sekolah dari tingkat SD hingga SMA.
Selain penurunan angka perkawinan anak, angka perceraian juga tercatat menurun berdasarkan data BPS, dari 1.488 kasus di tahun 2022 menjadi 1.260 kasus di tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa upaya penguatan institusi keluarga dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak mulai memberikan hasil positif.
Namun demikian, Hairiah mengingatkan bahwa Pemprov Malut masih menghadapi tantangan serius, yakni meningkatnya jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di ranah privat, publik, maupun digital.
Meskipun tren pelaporan meningkat menandakan bahwa korban sudah berani bicara, tetapi pemerintah tidak boleh abai terhadap dampak jangka panjang, terutama terhadap kesehatan mental dan masa depan anak-anak korban kekerasan.
“Kami juga harus mewaspadai ancaman kekerasan di dunia maya dan bullying yang marak terjadi di sekolah, rumah, dan ruang publik. Kita butuh sinergi dari semua lini, pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk menghadapinya,” ujar Hairiah.
Sebagai bagian dari inovasi layanan, Pemprov Malut melalui DP3A juga telah meluncurkan program layanan pengaduan dan konsultasi #TORANGADA, pada 21 April 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Platform ini menjadi wadah penguatan perlindungan bagi perempuan dan anak di seluruh wilayah Maluku Utara.
Dalam sesi laporan pelaksanaan kegiatan, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Malut, Dessy Masyitah Turuy, menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan ASTA CITA Presiden Republik Indonesia yang termuat dalam RPJMN, khususnya terkait penguatan kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, Rakorda ini juga merupakan bagian dari 9 program unggulan Gubernur Maluku Utara, khususnya dalam pilar “Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, Industri Kreatif, dan UMKM berbasis Budaya.”
“Selama periode RPJMD 2020–2024, DP3A telah melaksanakan berbagai program strategis sebagai bentuk perbaikan dan penguatan sistem perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak,” jelas Dessy.
Rakorda 2025 ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar level pemerintahan dan menyatukan komitmen dalam menangani permasalahan perempuan dan anak di Maluku Utara. Hasil yang ingin dicapai antara lain:
1. Terciptanya integrasi dan sinergi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pembangunan kesetaraan gender dan perlindungan anak;
2. Komitmen bersama dalam mempercepat pencapaian tujuan pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak di Maluku Utara.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari berbagai lembaga strategis, antara lain:
• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,
• Bappeda Provinsi Maluku Utara,
• DPMD Provinsi Maluku Utara,
• BPS Provinsi Maluku Utara.
Rakorda ini juga dihadiri langsung oleh Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA RI, Ciput Eka Purwanti, yang memberikan paparan penting terkait kebijakan nasional serta arahan strategis dalam penanganan anak yang memerlukan perlindungan khusus di daerah. (A)
Discussion about this post