AKSESNEWS.COM, SOFIFI- Bappeda Maluku Utara menggelar rapat fasilitasi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025, di lantai satu kantor Bappeda Maluku Utara, Sofifi, Rabu (19/6/2024).
Kepala Bappeda Malut, Sarmin S. Adam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang telah melaksanakan tahapan fasilitasi dan menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan fasilitasi RKPD tahun 2025.
“Saya mengharapkan semua anggota tim dapat aktif memberikan saran dan masukan bagi penyempurnaan rancangan akhir RKPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025,”ujar Sarmin dalam sambutannya.
Penyusunan dokumen RKPD 2025 ini mengikuti mandat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, juga diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang memberikan pedoman tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
“Dokumen RKPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025 diharapkan mempertimbangkan kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025-2045 yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan,”ucap Sarmin.
Pelaksanaan fasilitasi ini, kata Sarmin, merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa dokumen RKPD memenuhi kaidah, norma, dan aturan yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai Perkada oleh Bupati. Proses ini mencakup pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, serta monitoring dan evaluasi oleh gubernur kepada kabupaten/kota.
Kegiatan tahapan fasilitasi ini bertujuan untuk memberikan masukan dan saran penyempurnaan terhadap Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025 serta menjaga konsistensi program antara RPJMD dan RKPD, mengidentifikasi program dan kegiatan yang mendukung prioritas nasional, dan memastikan tahapan serta tata cara penyusunan RKPD sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Tak lupa, alumnus IPDN ini menekankan pentingnya kegiatan tahapan fasilitasi sebagai wadah bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan masukan penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD, termasuk perbaikan kualitas dokumen dan sinergisitas rencana pembangunan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
“Fasilitasi ini diharapkan dapat mewujudkan perencanaan yang holistik dan integratif antar tingkatan pemerintahan,”kata Sarmin.
Hasil tahapan fasilitasi RKPD akan dikeluarkan dalam bentuk surat dari Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara sebagai bahan untuk penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Halmahera Selatan. Hasil ini juga menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam pelaksanaan evaluasi APBD Kabupaten/Kota. (*)