AKSESNEWS.COM, MOROTAI – Jagat maya kembali dihebohkan dengan pemberitaan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kali ini melibatkan seorang kepala sekolah SMA berinisial AU (37) di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
AU diduga melakukan pelecehan terhadap lima orang siswi yang merupakan anak didiknya sendiri.
Peristiwa memilukan ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Firma Hukum Iksan Maujud dan Rekan.
Melalui Koordinator Bidang Pidana, Muammar Jafril, pihak firma hukum menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kutukan terhadap tindakan tak manusiawi yang diduga dilakukan oleh oknum pendidik tersebut.
“Ini ironi, ini petaka. Saya katakan guru terutama kepala sekolah adalah roda penggerak generasi, malah bertransformasi menjadi mesin perusak bangsa. Aparat penegak hukum harus usut tuntas peristiwa ini,” kata Muammar, Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan bahwa dugaan ini memiliki unsur yang cukup kompleks. Tempat kejadian perkara (lokus delicti) diduga terjadi di ruang kelas dan rumah dinas kepala sekolah, dengan waktu kejadian (tempus delicti) berlangsung sejak April hingga Juli 2025.
“Karena lokus delictinya juga terjadi di rumah dinas, maka kemungkinan terdapat kontribusi pihak ketiga. Entah sebagai orang yang menyuruh, turut serta, atau menggerakkan, semuanya perlu diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Muammar.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam sistem hukum nasional. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, negara telah menempatkan posisi anak dalam skema perlindungan hukum yang komprehensif.
“Setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.
Kekerasan seksual secara tidak langsung meluluhlantakkan seluruh hak-hak anak,” ucap Muammar.
Ia menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini melalui jaringan hukum IM Law Firm & Partners.
Tak hanya itu, Muammar juga menilai Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai perlu mengambil langkah lebih konkret untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
“Ini harus menjadi atensi bersama, terutama stakeholder Pemkab Pulau Morotai. Pemerintah daerah harus mulai berpikir lebih keras dalam mengambil langkah solutif. Kendati kejahatan tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, tetapi penanggulangan dan upaya meminimalisir kekerasan seksual terhadap anak wajib dilakukan,” katanya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan perlindungan anak untuk tidak hanya memperkuat pengawasan di satuan pendidikan, tetapi juga mempercepat reformasi mental dalam institusi pendidikan. (*)


















Discussion about this post