Suasana kegiatan sosialisasi Diseminasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Halmahera Tengah. (Dok. Kemenag Malut)
SOFIFI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara (Kemenag Malut) Kakanwil H. Sarbin Sehe mengingatkan masyarakat bawah salah satu syarat orang untuk bisa berangkat haji adalah sehat jasmani dan rohani.
Selai itu, kata Sarbin Sehe, alasan pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 dan 2021 adalah semata-mata karena pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri
“Sosialisasi Diseminasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang di laksanakan oleh Kemenag Kabupaten Halmahera Tengah yang bekerja sama dengan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Malut, Selasa, (31/08/2021) di Aula Losmen Weda Puri, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.
Menurutnya, kebijakan pembatalan ini sesuai dengan keputusan menteri agama yang didasari pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan keamanan jamaah haji indonesia,”ujar Kakanwil dalam siaran persnya, Rabu (1/9/21).
Lanjut Sarbin Sehe, kepada masyarakat ia mengingatkan agar dalam kondisi pandemi saat ini, jangan percaya isu-isu yang itu justru membingungkan bahkan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik di masyarakat.
Untuk informasi lengkap, ia memberi saran kepada masyarakat untuk percaya dan selalu update informasi haji di kementerian agama,”terang kakanwil.
Selain membahas terkait pelaksanaan haji, Sarbin Sehe, mengajak kepada seluruh peserta agar setiap malam Jumat mengikuti kegiatan malam Jumat Berzikir (MJB) yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Malut Bekerjasama dengan Pemprov Malut,”ajaknya.
“Mari kita bersama-sama kita berdoa, mengetuk pintu langit agar pandemi ini cepat berakhir dan tahun 2022 nanti pelaksanaan ibadah haji dapat kembali berjalan secara normal kembali.
Dikatakan, selain diikuti para peserta, kegiatan kemarin juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lintas sektoral diantaranya DPRD Kabupaten Halteng dan Majelis Ulama Indonesia di Halteng.
Tambah Kakanwil, kini berbagai macam kabar hoaks soal haji berkembang di masyarakat. Salah satu diantaranya ialah tentang pembatalan haji bagi jamaah di Indonesia karena vaksin Covid-19 dari Sinovac yang belum teregistrasi WHO.
Sementara itu, Kakanwil Halteng Qubais Baba dikesempatan itu mengatakan walaupun haji dibatalkan, namun sistem pendaftaran haji tetap dibuka, dan pelaksanaan manasik di kabupaten/ kota pun terus dilaksanakan. (red)