AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Koperasi dan UKM terus membekali para pengawas koperasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi serta Pemeriksaan dan Pengawasan.
“Seiring dengan perkembangan, pemerintah telah melakukan berbagai macam program yang diarahkan untuk memberdayakan koperasi, akan tetapi kemandirian koperasi yang diharapkan belum sepenuhnya terpenuhi karena koperasi masih terlalu tergantung kepada pemerintah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Wa Zaharia, saat memberi sambutannya sekaligus membuka Bimtek Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi serta Pemeriksaan dan Pengawasan yang berlangsung di Balai Latihan Dinas Koperasi dan UKM Malut, Selasa (9/11/21) di Sofifi.
Menurutnya, kedudukan koperasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, sangatlah penting dalam menumbuh kembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokrasi, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
“Koperasi diharapkan menjadi
pilar ekonomi bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD Dasar 1945 di atas, “katanya.
Dikatakan, pemberdayaan koperasi saat ini telah mengalami perubahan strategi, karena sejak tahun 2015 arah kebijakan pembangunan koperasi lebih mengutamakan kepada kualitas daripada kuantitas koperasi.
Untuk itu, pengawasan koperasi sangat diperlukan. Mengingat perkembangan koperasi yang cukup pesat terutama dari segi kuantitas, namun dari segi kualitas belumlah terlalu menggembirakan.
Sebab itu, untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi maka membentuk Satgas Pengawas Koperasi dan rekrutmen tenaga fungsional pengawas koperasi sangat penting.
Olehnya itu, diharapkan kepada seluruh petugas pengawas koperasi agar dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada koperasi, dapat meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepada seluruh peserta, Wa Zaharia mengarahkan bawah sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pengawas Koperasi
lapangan maka sebaiknya koperasi membenahi dirinya dengan melakukan introspeksi secara internal.
Hal itu karena dalam tatanan manajemen koperasi, Pengawas Koperasi sebagai pemegang mandat rapat anggota dalam mengawasi kinerja koperasi, ini juga menandakan bahwa pengawasan koperasi mempunyai peranan yang sangat penting.
Disampaikan, pengawas bertugas untuk melakukan penelitian dan mengikuti jalannya usaha, apakah sudah sesuai dengan perencanaan yang diharapkan.
Kemudian, pengawasan juga dilakukan untuk mengevaluasi apakah pengorganisasiannya sudah efektif, semua petugas sudah bekerja dengan baik, tidak ada penghamburan modal waktu dan tenaga.
Laporan Hasil Pengawasan lengkap menjelaskan lingkup pengawasan serta hasil yang didapat berupa kelemahan dan
kekurangan koperasi yang harus
dibenahi.
Harus diakui bahwa untuk melakukan tugas pemeriksaan dan pengawasan diperlukan seorang pengawas yang mempunyai kemampuan atau pemahaman di bidang akuntansi serta manajemen organisasi yang mumpuni agar mampu melihat
kelemahan dan kekurangan pengurus dalam menjalankan
koperasi.
Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Malut telah melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas pengelola koperasi baik melalui Diklat maupun Bimbingan teknis.
“Kalau pada Minggu yang lalu telah dilakukan Bimtek khusus untuk penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi, maka pada kesempatan ini kami melakukan upaya peningkatan Kapasitas
Pengawas Koperasi melalui Bimtek ini, “ujarnya.
Karena itu, diharapkan setelah mengikuti Bimtek para pengawas koperasi peserta Bimtek dapat melakukan tugasnya memeriksa dan mengawasi kinerja pengurus sehingga dapat memberikan masukkan bila dijumpai adanya kelemahan dan kekurangannya untuk segera ditindaklanjuti.
Untuk itu, Saya mengajak
kepada para peserta Bimtek agar dapat memperhatikan dengan serius semua materi yang disampaikan oleh para narasumber, “pintanya.
“Semoga apa yang didapat dari Bimtek ini nantinya bisa dipraktekkan di koperasi masing-masing, sehingga koperasinya bapak/ibu akan bisa lebih berkembang, sehat, mandiri, dan berdaya saing
dengan tetap berpegang kepada prinsip-prinsip koperasi, “pungkasnya.
Untuk diketahui, Bimtek
Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi Tahun 2021, langsung dibina oleh dua narasumber dari Bali Besar Wilayah Indonesia Timur Makassar, Hi. Kamarudidin, dan Hj. Dr. Ratna Sari. (*)