AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Dalam rangka mengoptimalisasi perlindungan tenaga kerja konstruksi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengelar rapat monitoring dan evaluasi.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Auditorium Alwi Salim Alhadar kantor Dinas PUPR Malut di Sofifi, Senin (13/9/22) dipimpin langsung oleh Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Malut, Iswan Idrus dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammadi Said, juga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sejumlah pegawai PUPR.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 32 Tahun 2021 tenang kewajiban kepesertaan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, Perangkat desa dan Non ASN.
Sekretaris Dinas PUPR Malut, Iswan Idrus dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan agar kita lebih serius untuk memahami suatu regulasi, apalagi regulasi ini telah di tetapkan oleh Gubernur dan telah diberlakukan pada beberapa kabupaten kota di Malut.
Didalam peraturan Gubernur ini, yang dibicarakan terkait dengan bagaimana jaminan sosial, jaminan kematian, soal tenaga kerja. “Olehnya itu, ini sangat penting, karena ada tugas -tugas pejabat kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan yang dimaksud. Apalagi ini berkaitan langsung dengan bagaimana menajemen proyek yang juga betul-betul memahami soal regulasi yang ditetapkan.
Dikatakan, pihaknya sangat merespon baik dan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Malut yang telah hadir di Dinas PUPR untuk mensosialisasikan aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan konsolidasi internal dinas, khusus di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mampu mengimplementasi regulasi yang sudah diterbitkan, sehingga kedepan tidak terjadi kesalahan pahaman dalam merealisasikan program yang ada, “ujarnya.
Menurutnya, ini juga merupakan batu sandungan. Karena itu kededepan pihaknya akan melakukan koordinasi ke BPJS untuk menindak lanjuti persoalan pola atau metode yang menghitung soal pembiayaan iuran, “pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Muhammadi Said, mengaku bahwa kegiatan yang berlangsung ini merupakan Implementasi Izin Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang kepesertaan ketenagakerjaan.
Karena itu, hari ini diagendakan dengan PUPR Malut khusunya kepesertaan dalam pekerja proyek Jasa Kontruksi (Jakon).
Menurutnya, dengan alasan tersebut maka kita dorong secara bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PUPR Malut melalui kegiatan rapat ini.
“Untuk di Provinsi Malut, kali ini kita fokuskan untuk pekerja yang bekerja pada proyek jasa konstruksi, dikarenakan Malut kepesertaan proyek jasa konstruksi masih kurang.
Selain itu, ia berharap jiak nanti penyedia jasa atau perusahaan pemegang tender dapat mendaftarkan seluruh pekerja mereka dalam peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini banyak manfaatnya, khususnya manfaat bagi para pekerja, karena dari segi kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian apabila ada yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja juga diberi santunan jaminan kematian kepada ahli waris, “ungkapnya.
Ia menambahkan, jika melalui program BPJS Ketenagakerjaan, korban meninggal dunia karena sakit turut diberikan santunan. (*)