AKSESNEWS.COM, PIRU —
Tudingan yang dialamatkan sejumlah pihak kepada Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Brigjen Andi Chandra As’ Aduddin bahwa Penjabat Bupati SBB itu menyetop sejumlah proyek di Kabupaten SBB pada Tahun Anggaran 2022, ditepis PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBB, Nasir Surually.
Suruwally yang ditemui di Kantor Bupati SBB,Jalan JF Puttileihalat, Kota Piru, pada Jumat, (9/12/2022) menyatakan bahwa yang dilakukan Penjabat Bupati SBB itu adalah bukan penutupan Proyek tetapi merasionalisasi Program – program di Tahun Anggaran 2022.
“Sebenarnya itu bukan penutupan Proyek, tetapi kegiatan- kegiatan di Tahun 2022 rasionalisasi, rasionalisasi itu bukan hanya di Dinas PU PR saja tetapi semua OPD dan Badan yang berada dilingkup Pemda SBB.
Menurut Suruwally, dengan kebijakan rasionalisasi anggaran di Tahun Anggaran 2022 tersebut, maka di Tahun Anggaran 2023, kegiatan- kegiatan tersebut akan dimunculkan kembali, selain itu, Kadis yang sebelumnya menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan SBB ini mengungkapkan, Dinas yang dipimpinnya terkena imbas yang signifkan atas kebijakan rasionalisasi tersebut.
“Proyek – Proyek yang terimbas kegiatan rasionalisasi tersebut adalah, jalan di kepulauan Manipa dan Buano (Makebo),pembuatan Talud Pantai dan Sungai, Jalan setapak dan Normalisasi Sungai dan sebagainya” jabarnya.
Terkait Kebijakan Rasionalisasi Anggaran , Suruwally menandaskan, kebijakan tersebut sangat sulit, tetapi harus ditempuh untuk menyehatkan keuangan Pemda SBB,
Suruwally berujar, sebelum dirinya diangkat menjadi PLT Kadis PUPR SBB, kebijakan rasionalisasi itu sudah dijalankan, tetapi dirinya menilai kebijakan Rasionalisasi Anggaran tidak dilakukan tebang pilih.
“Misalnya untuk Dinas PUPR SBB, dipatok anggaran sekian, untuk memenuhi permintaan Pemda dalam hal ini Badan Perencanaan, sehingga harus dikuti oleh Pihaknya untuk memenuhi kuota tersebut.
PLT Kadis PUPR SBB ini mengungkapkan, dari Dinasnya ada sekitar 23 item Kegiatan dengan niilai anggaran sebesar Rp 36 Milyar yang terkena rasionalisasi.
Suruwally menegaskan, rasionalisasi anggaran dilaksanakan sejalan dengan upaya Penjabat Bupati SBB, Brigjen Andi Chandra As’ Aduddin SE MH untuk mengeluarkan Kabupaten SBB dari status Disklaimer untuk pengelolaan keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI Tahun 2022.
Menurutnya, rasionalisasi dilakukan untuk menutupi hutang – hutang pihak ke tiga di Pemda SBB salah satu indikasi Disklaimer adalah karena hutang pihak ke 3, di Pemda SBB yang belum terbayarkan.
“Karena itu dengan rasionalisasi maka Pemda akan melakukan pelunasan hutang – hutang Pemda di pihak ke tiga, “jabarnya.
(Nicko Kastanja)