AKSESNEWS.COM, TERNATE – Gubernur Maluku Utara yang di wakili staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik Abuhari Hamzah membuka secara resmi kegiatan rapat teknis perencanaan bidang kelautan dan perikanan Provinsi Maluku Utara bertempat di Muara Hotel pada Minggu, 19 Maret 23.
Kegiatan rapat teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut mengusung tema terkait sinkronisasi dan penguatan peran stakeholder pengawasan dalam upaya pencegahan/penanganan ilegal fhising untuk perikanan dan berkelanjutan di Provinis Malut.
Sambutan gubernur yang dibacakan oleh Staf Ahli Abuhari Hamzah menyampaikan, pelaksanaan rapat teknis pada hari ini merupakan langkah tepat dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan di Provinsi Malut secara terpadu dan berkesinambungan.
Menurutnya, peranan perencanaan tentu sangat penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan. Olehnya itu kata Abuhari, kita perlu menyadari apabila kita salah dalam menyusun suatu konsep perencanaan, maka arah kebijakan pembangunan itu sendiri akan salah arah serta tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang diinginkan.
Selain itu, keterpaduan program antara Provinsi dan Kabupaten/Kota saat ini masih sulit direalisasikan akibat adanya tumpang tindih program serta kurangnya koordinasi yang lebih selaras dan saling mendukung.
Dirinya pun berharap, melalui forum rapat teknis ini dapat menghasilkan diskusi dan saran pendapat yang konstruktif dari seluruh peserta rapat agar dapat dirumuskan suatu bentuk rencana kerja pembangunan kelautan provinsi Malut sebagai dasar pijakan pelaksanaan program bidang kelautan dan perikanan tahun 2024.
“Mari kita ciptakan terobosan dan inovasi untuk meningkatkan daya saing dan produktifitas sektor kelautan dan perikanan di daerah ini, “ucap Abuhari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, Abdullah Assagaf dalam penyampaiannya mengungkapkan alasan mengambil tema terkait penanganan ilegal fhising karena memang marak bagi kita akhir-akhir ini selalu mengalami permasalahan khususnya di laut berkaitan dengan provinsi lain seperti Maluku, Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“Selama kita mengikuti regulasi tidak ada masalah, namun ternyata membawa dampak terhadap masyarakat terutama menyebar rumpon di wilayah-wilayah yang tidak sesuai dengan kewenangan mereka dan tidak berizin, “ungkap Abdullah.
Ia kemudian mengatakan, kita telah membentuk satgas ilegal fhising yang nantinya ditandatangani oleh gubernur untuk memperkuat atau memberikan pendelegasian kewenangan di kabupaten/kota khusunya mengawasi konservasi, maraknya pengeboman di wilayah-wilayah perairan Maluku Utara.
“Saya meminta adanya sinergi dari teman-teman kabupaten/kota melalui rapat teknis ini, “pintanya.
Dikatakan Abdullah, meskipun dengan adanya undang-undang no 23 kewenangan sudah di tarik ke Provinsi kita tetap tidak mampu karena faktor SDM dan keterbatasan anggaran sehingga disiasati melalui satuan tugas berdasarkan SK gubernur untuk memberikan pendelegasian kewenangan kepada kabupaten kota.
“Alhamdulillah Sula sudah kita terbiarkan SK tapi SK dari kepala dinas, jadi bagi saya belum kuat sehingga harus melalui SK gubernur sehingga memiliki kekuatan penuh kepada teman-teman kabupaten/kota, “ujarnya.
Diketahui, rapat teknis perencanaan bidang kelautan dan perikanan dihadiri peserta dari 10 kabupaten kota di provinsi Maluku Utara. (Adpim)