AKSESNEWS.COM, HALSEL – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) terus berupaya mendorong terbentuknya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di 10 kabupaten/kota termasuk tiga desa di Halmahera Selatan.
Kepala Dinas PPPA Malut, Musrifah Alhadar menuturkan, tiga desa di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan yang akan dijadikan sebagai DRPPA adalah Desa Amasing Kota, Desa Amasing Kota Barat, dan Desa Amasing Kota Utara.
“Tiga desa ini menjadi atensi kami untuk jadikan sebagai DRPPA kedepan,” ujar Musrifah dalam FGD yang digelar bersama dengan Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku Utara dan LSM IKGVOS yang melibatkan tiga desa tersebut.
Musrifah yang juga sebagai narasumber pada FGD itu menyampaikan bahwa, DRPPA adalah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
DRPPA diwujudkan di semua desa, dan dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan potensi desa, kondisi kewilayahan, sosial, budaya, politik dan prioritas program desa.
Lantas bagaimana cara mewujudkan DRPPA, Musrifah menjelaskan desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.
“Yaitu sebuah usaha pengembangan ekonomi yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan, agar perempuan mempunyai posisi tawar secara ekonomi, sosial, budaya dan politik melalui Dana Desa,”jelasnya
Selain itu, dalam mewujudkan DRPPA juga, desa menciptakan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang anak, antara lain, anak memiliki kutipan akta kelahiran, tersedia taman bacaan bagi anak, ada forum anak, pengasuhan anak dilakukan oleh orang tua, orang tua pengganti, masyarakat desa, ada tempat bagi orang tua berkonsultasi dalam pengasuhan anak.
“Desa melakukan upaya-upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penghentian perkawinan anak,”papar Musrifah
Untuk itu, ia berharap dukungan pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, khususnya ketiga desa tersebut sehingga upaya mewujudkan DRPPA di tiga desa segera terealisasi.
Di Maluku Utara sendiri sudah ada 10 DRPPA yang tersebar di lima kabupaten/kota yakni:
1. Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur Kab. Kepulauan Sula;
2. Desa Wailou Kecamatan Sanana Kab. Kepulauan Sula;
3. Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai;
4. Desa Gosoma Kecamatan Morotai Timur Kab. Pulau Morotai;
5. Desa Bibinoi Kec. Bacan Timur Tengah Kab Halmahera Selatan;
6. Desa Daru Kecamatan Kao Utara Kab. Halmahera Utara;
7. Kelurahan Maitara Tengah Kec. Pulau Maitara Kota Tidore Kepulauan;
8. Kelurahan Maitara Kec. Pulau Maitara Kota Tidore Kepulauan;
9. Kelurahan Maitara Selatan Kec. Pulau Maitara Kota Tidore Kepulauan.
10. Kelurahan Maitara Utara Kec. Pulau Maitara Kota Tidore Kepulauan.
“Semoga dengan bertambahnya DRPPA, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara dapat ditekan,”harapnya. (*)