DPPPA Malut Dorong peningkatan Kapasitas Keterwakilan Perempuan Menuju Parlemen

Maluku Utara150 views

AKSESNEWS.COM, TERNATE – Keterwakilan perempuan di bidang politik masih mengalami peminggiran, hal ini jika dilihat pada pengalaman pemilu 2019, Provinsi Maluku Utara hanya 42 orang dari 265 atau 15,84 perse. Dimana, angka ini masih jauh dari kuota afirmatif 30 tiga puluh persen.

Meski begitu, ketentuan tersebut telah dilaksanakan oleh partai politik, bahkan umumnya partai politik mencalonkan lebih dari ketentuan undang-undang. Di sisi lain, afirmatif pencalonan 30 persen tersebut belum berkorelasi dengan keterpilihan perempuan di DPR dan DPRD.

Hal ini disampaikan Gubernur Maluku Utara yang di wakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan pembangunan Ir. Mulyadi Wowor saat membuka pelatihan peningkatan peningkatan kapasitas calon legislatif (Caleg) perempuan, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Utara di Safirna Hotel, Minggu (18/6/2023) kemarin.

“Upaya peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang – kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislative, maupun di lembaga penyelenggara pemilu, “kata Mulyadi saat menyampaikan sambutan Gubernur.

Lanjut Mulyadi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sendiri menghasilkan sebuah grand desain peningkatan keterwakilan perempuan di DPR, DPD, DPRD yang diformalkan dalam bentuk Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 10 tahun 2015.

Menurutnya, peraturan menteri tersebut menjadi pijakan bagi KPPPA dalam merancang program kerja, termasuk bagi para pemangku kepentingan yang terkait dalam upaya peningkatan keterwakilan politik perempuan.

Oleh karena itu, dalam grand desain ada dua tujuan utama yang hendak dicapai yakni, pertama meningkatkan jumlah anggota perempuan di DPR dan DPRD pada Pemilu 2024, yang kedua meningkatkan serta memperkuat representasi politik perempuan.

Mulyadi menyebutkan seidikitnya terdapat rincian program intervensi yang dirancang untuk mencapai dua tujuan utama tersebut. Salah satu program intervensi itu adalah peningkatan kapasitas politik kebangsaan berperspektif gender, sebuah program pendidikan politik untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan
berdasar keadilan dan kesetaraan gender.

“Tujuan peningkatan kapasitas politik kebangsaan adalah untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat baik itu perempuan maupun laki-laki dalam penanaman nilai-nilai kebangsaan yang berdasar kesetaraan gender. Selain itu, pendidikan kebangsaan juga ditujukan untuk menguatkan partisipasi kelompok perempuan dalam berbagai ranah termasuk politik, “jelasnya.

Mulyadi juga memaparkan, selama era reformasi, upaya peningkatan keterwakilan politik perempuan telah dilakukan dalam dua strategi. Pertama adalah strategi regulasi dengan mengatur tindakan afirmatif pencalonan perempuan sebagai anggota legislatif dalam UU Pemilu.

Maka dia menegaskan, melalui tindakan afirmatif ini maka partai politik peserta pemilu wajib mencalonkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan sebagai anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).

“Jika dilihat pada pengalaman pemilu-pemilu sejak 2014, 2019. ketentuan tersebut telah dilaksanakan oleh partai politik, bahkan umumnya seluruh partai politik mencalonkan lebih dari ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Kendati demikian Muliayadi mengungkapkan, bahwa disisi lain afirmatif pencalonan 30 persen tersebut belum berkorelasi atau sejalan dengan keterpilihan perempuan di DPR dan DPRD, dimana pada dua kali pemilu tahun 2014 dan 2019, persentase keterwakilan perempuan di DPR mencapai 18 persen. Jadi masih jauh dari angka kritis 30 persen. Namun kondisi tersebut harus dimaknai sebagai adanya sejumlah persoalan yang masih dihadapi perempuan di ranah publik.

Selain itu, rendahnya keterwakilan politik perempuan nampaknya berdampak pada rendahnya kapasitas representasi perempuan. Setidaknya jika mengacu pada rendahnya produk regulasi yang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak baik dalam bentuk UU maupun peraturan daerah.

Mulyadi menambahkan, adapun hal lain yang juga mempengaruhi representasi politik perempuan adalah kurangnya kesiapan kader perempuan anggota partai oleh partai politiknya. Rekrutmen dan seleksi partai politik yang instan dan mengutamakan penguasaan modal finansial atau dana justru memberikan peluang bagi perempuan yang memiliki jaringan kekerabatan untuk dicalonkan.

“Perlu diketahui untuk Provinsi Malut pada Pemilu 2019, di tingkat provinsi keterwakilan perempuan sebanyak 12 orang dari 45 atau sekitar 22,66 persen,” ungkap Mulyadi.

Dari angkat itu Mulyadi menyebutkan dapat dirinci, Kabupaten Halmahera Utara 5 orang dari 25 atau 20 persen keseluruhan anggota. Kabupaten Halmahera Selatan 2 orang dari 30 atau 6,7 persen, Kabupaten Halmahera Barat 4 orang dari 25 atau 16 persen, Kabupaten Halmahera Timur 1 orang dari 20 atau 5 persen, Kabupaten Halmahera Tengah 1 orang dari 20 atau hanya 5 persen Saja.

Sedangkan di Kota Ternate berjumlah 6 orang dari 30 anggota atau 20 persen, Kota Tidore Kepulauan 4 orang dari 25 atau 16 persen, Kabupaten Pulau Taliabu 5 orang dari 20 atau 25 persen, Kabupaten Pulau Morotai 2 orang dari 20 anggota atau 10 persen, dan bahkan Kabupaten Kepulauan Sula 0 (tidak ada perempuan) dari 25 orang anggota DPRD.

Dari jumlah itu, maka kursi parlemen di Provinsi Malut dan kabupaten/kota keterwakilan perempuan sebanyak 42 orang dari 265 atau sekitar 15,84 persen. Oleh karena itu Kata Mulyadi, pada pemilu Tahun 2024 diperlukan proses sosialisasi politik secara intensif, berskala nasional, memperhatikan keberagaman kelompok perempuan di daerah, dan dilakukan secara berkelanjutan.

“Pada saatnya nanti ibu-ibu peserta dalam kegiatan pelatihan ini diberi kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai anggota DPRD, diharapkan jangan pernah melupakan perempuan dan anak. Kenali dan temui masalah perempuan dan anak agar nantinya jaminan hidup perempuan dan anak sejahtera di Provinsi Malut,” pungkas Mulyadi berpesan.

Sejalan dengan itu, Nurain Djali selaku Ketua Panitia kegiatan pelatihan yang diselenggarakan DPPPA Malut ini menuturkan, pelatihan ini dilakukan untuk memberikan rasa percaya diri kepada kaum perempuan untuk lebih berani mengambil peren-peran publik dan bersuara demi kepentingan perempuan dan anak.

“Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya keterwakilan perempuan di partai politik sebanyak 30 tiga puluh persen sesuai Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017,” ucap Nurain Djali saat menyampaikan laporan panitia.

Kegiatan ini mengudang Anggota DPR-RI Irine Namto Roba, Kepala Kesbangpol Malut Armin Zakaria dan tiga narasumber dari KPU, Bawaslu Malut, serta Akademisi Universitas Muhamadiyah Malut sebagai narasumber dan diikuti 40 peserta bakal caleg perempuan yang belum pernah terpilih sebagai anggota DPRD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun Provinsi Malut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *