DPPPA Malut Gelar Rapat Forum Koordinasi Cegah PP-TPPO di Kabupaten Halmahera Tengah

Maluku Utara152 views

AKSESNEWS.COM, WEDA – Pemerintah Daerah Maluku Utara (Pemprov Malut) sangat menaruh perhatian serius dalam upaya untuk pemberantasan kejahatan TPPO, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 13 tahun 2023 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Perdagangan Orang.

Keberadaan peraturan-peraturan terkait TPPO, serta GT PP TPPO merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi setiap individu dari kejahatan TPPO. Pemerintah daerah Maluku Utara berpandangan Perdagangan Orang telah menjadi ancaman serius bagi Hak Asasi Manusia karena Kian hari angka korban perdagangan manusia tercatat semakin bertambah, sehingga fenomena ini menjadi penting untuk dipahami masyarakat dan menjadi fokus permasalahan yang harus segera dituntaskan oleh semua pihak pihak.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar saat membuka rapat Forum Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP-TPPO) di Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (29/12/23) kemarin di gedung Mardelia Desa Nurdewa.

Lanjut Musrifah mengatakan, perdagangan orang atau yang lebih dikenal dengan Human Trafficking merupakan bentuk perbudakan modern dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji serta melanggar hak asasi manusia. Saat ini Human Trafficking telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan. Modus yang ada juga semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan jaman dan keterbukaan informasi.

Menurutnya, Human Trafficking sendiri bersifat laten karena ketidaktahuan mengenai unsur-unsur terkait TPPO yang meliputi proses, cara, dan tujuan eksploitasi, sehingga sulit membedakan dengan bentuk kekerasan lainnya. Korban perdagangan orang cenderung tidak melapor, umumnya korban juga tidak memahami bantuan yang tersedia, khawatir terhadap stigma dan konsekuensi yang timbul apabila kejadian itu tersebar.

Olehnya itu, dalam rangka mensinergikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO), maka diperlukan sebuah upaya untuk mengkoordinasikan anggota Gugus Tugas baik di tingkat nasional maupun daerah, “ajak Musrifah.

Musrifah bilang, berdasarkan data yang tercatat di SIMFONI PPA, dari tanggal 1 Januari hingga 30 November 2023, tercatat ada 8 korban TPPO yang terlaporkan, hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO. Apalagi, dengan semakin banyaknya modus-modus baru yang bermunculan dan kian kompleks, pencegahan dan penanganan TPPO harus menjadi fokus dan urgensi kita bersama.

“GT-PP-TPPO merupakan Lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari sub-sub gugus tugas diantaranya:

Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Partisipasi Anak merupakan bagian dari GT-PPTPPO yang membidangi upaya pencegahan dan partisipasi anak

Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Kesehatan merupakan bagian dari GT-PPTPPO yang membidangi pemulihan saksi dan / atau korban dari gangguan kesehatan yang di deritanya baik fisik, mental, maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.

Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi adalah bagian dari GT-PPTPPO yang membidangi pemulihan saksi dan / atau korban dari gangguan kondisi prikososial dan pengembalian fungsi sosial baik dalam keluarga maupun masyarakat, dari luar negeri maupun dalam negeri ke daerah asal.

Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum adalah bagian dari GT-PPTPPO yang membidangi penanganan dan perlindungan saksi dan/ atau korban tindak pidana perdagangan orang, di bidang hukum mulai dari tingkat pemeriksaan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, proses siding di pengadilan hingga pemberian restitusi, yang diberikan dalam kerangka pemenuhan Hak Azasi korban dan / atau saksi dan di lakukan secara terintegrasi dengan pelayanan lainnya;

Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum bagian dari GT-PPTPPO yang membidangi Penegakan hukum dan pengawasan peradilan.

Sub Gugus Tugas Koordinasi dan Kerjasama bagian dari GT-PPTPPO yang membidangi Pengembangan kerjasama daerah baik yang bersifat antar provinsi, maupun provinsi dengan kabupaten/kota untuk pengembangan kerjasama pencegahan dan penanganan TPPO.

Hal tersebut merupakan harapan kita bersama. Sebab itu, Gugus tugas yang efektif akan dapat memberikan berkontribusi besar bagi terwujudnya pencegahan dan penanganan TPPO secara komprehensif dan efisien, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi pada usaha pemerintah daerah Maluku Utara dalam menurunkan angka kejahatan TPPO

Musrifah berharap, melalui rakor PP-TPPO dapat meningkatkan sinergitas dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, “tutupnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti oleh para Organisasi Perangkat Daerah yang tergabung dari Disnakertrans, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Humas, DP3AKB, Polres, unit PPA, Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Tengah. (At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *