AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepuluan Ismail Dukomalamo resmi menyerahkan Laporan Keuangan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam acara penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang bertempat di Ruang Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate, Kamis (28/3/2024).
Setelah melakukan penyerahan laporan keuangan unaudited T.A 2023, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas kerja sama dan petunjuknya sehingga penyampaian Laporan Keuangan bisa tepat pada waktunya.
“Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas kerja sama dan petunjuknya sehingga Alhamdulillah penyampaian Laporan Keuangan ini bisa tepat pada waktunya, kami sadar bahwa apa yang disampaikan pada kesempatan ini belum sesungguhnya sempurna, untuk itu kami masih membutuhkan masukan terkait dengan penyempurnaan, masih butuh koreksi BPK perwakilan provinsi maluku utara,” Ucap Ismail.
Lebih lanjut, Ismail berharap, “Mudah-mudahan laporan keungan ini bisa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, dan perlu disampaikan juga bahwa kami butuh masukan agar laporan yang akan disampaikan nanti InsyaAllah sesuai dengan regulasi yang sudah ada,” Imbuh Ismail.
Pada kesmepatan tersebut, Kepala Sub Bagian Auditor 2 BKP RI Wilayah Maluku Utara, Iwayan Artadana menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang telah menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu.
“Kami akan mulai meeting sesuai dengan surat tugas dari pimpinan dari tanggal 1-5 April 2024, tetapi karena sudah mulai masuk hari lebaran sehingga pemeriksaan akan kita dilanjutkan lagi pada tanggal 16 April,” Kata Iwayan.
Lebih lanjut, Iwayan berharap kerjasama yang baik ini bisa terus dijalankan karena pemeriksaan di lapangan pasti banyak kendala, kendala yang utama ialah kendala waktu karena sesuai dengan undang-undang hanya 60 hari sampai dengan menyerahkan laporan tersebut.
“Sehinga dengan dukungan Pemerintah Daerah di pemeriksaan yang selama ini cukup kooperatif, interaksi baik, komunikasi bagus, saling membina, saling membimbing, jadi mudah-mudahan pola hubungan yang baik ini tetap berlanjut,” Harap Iwayan.
Turut hadir mendampingi Inspektur Daerah Kota Tidore Kepulauan Arif Radjabessy dan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Amir Gorotomole.(HMS)