AKSESNEWS.COM TIDORE – Trend Sekolah unggulan menjadi salah satu faktor penyebab pemerataan peserta didik di setiap sekolah tidak merata. Permendikbud no 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan peserta didik didalamnya ada 4 hal yakni, Zonasi, ikut orang tua, afermasi dan prestasi. sistem zonasi ini yang belum dijalankan secara maksimal.
Untuk itu kata Kepala bidang Sekolah menengah Pertama Dinas pendidikan Kota Tidore Kepulauan Halik Suleman saat di temui awak media ( 28/5) mengatakan Pihaknya telah membuat satu gerakan yang dikenal dengan “Gerakan Sadar Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru” (GRADASI PPDB).
” jadi Gerakan ini membangun Pola pikir masyarakat yang sadar akan pentingnya Kebijakan zonasi serta menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona” jelasnya.
Selain itu Halik juga menjelaskan dalam sistem zonasi ini semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, mengurangi ketimpangan, mendekatkan sekolah dan mengurangi beban/biaya.
Lanjut Halik, Zonasi ini mulai diterpakan pada tahun pelajaran 2022/2023 namun masih terjadi ketimpangan dan para orang tua memilih mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah unggulan.
“penerapan kurikulum merdeka belajar ini semua sekolah sama dan tidak ada Unggulan. kalau orang tua mendaftarkan dorang punya anak ke sekolah tertentu yang menurut dorang itu unggulan, padahal sekarang so trda sekolah unggulan” paparnya.
Selain itu Halik juga akan membentuk tim untuk memantau sekolah di setiap zona. perlu di ketahui bahwa di Tidore terdapat 4 zona yakni Zona 1 Tidore pulau dan Tidore timur, Zona 2 Tidore Selatan, zona 3 Tidore Utara
“Jikalau kedapatan dalam proses pendaftaran atau penerimaan maka kami akan kembalikan ke zonanya, atau yang bersangkutan bisa sekolah ke beda zona asalkan ikut orang tua, afermasi atau berprestasi” tutupnya (*)