AKSESNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa memberikan pemahaman kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Malut tentang pentingnya proses pengadaan barang dan jasa pemanfaatan sistem pengadaan barang/jasa dan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Sehingga dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan mengangkat tema “Evaluasi Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Diseminasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024” yang diselenggarakan di Hotel Emerald, Kota Ternate, Selasa (28/5/2024).
“Kegiatan ini dimaksud agar supaya seluruh pengadaan dapat diumumkan di dalam RUP. Yang ke dua, kegiatan ini juga bertujuannya agar dapat memberikan pencerahan diseminasi terkait persiapan tender, dan pengadaan lainnya,” ujar Kepala BPBJ Malut, Abdul Farid Hasan seperti dikutip dari tandaseru.com.
Farid berharap, dengan terlaksananya kegiatan tersebut dapat membuka pemahaman terhadap pelaku pengadaan di Maluku Utara dapat menjalankan pengadaan yang benar, dan tidak menyalahi prosedur.
“Jangan lagi prosedur yang salah, tidak lagi mengatur-ngatur pemenang, hilangkan yang namanya fee proyek, dan kembalikan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga, kata Farid, turut dihadiri seluruh SKPD dan UPTD lingkup Pemprov Malut.
“Sekira 80 persen mereka hadir, sisanya akan menyesuaikan,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan BPBJ ini juga salah satunya mendukung Monitoring Center for Prevention (MCP). MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Sehingga dalam pertemuan ini juga kami tekankan bahwa ada program KPK terkait MCP, untuk itu RUP harus diumumkan, sehingga kita bisa menjauhi yang namanya sanksi, kami khawatir adanya OTT jilid dua, intinya di forum ini semua harus diperbaiki,” cetusnya. (at/o2)