BKD Malut Pastikan Pengangkatan Kepala Biro Hukum Sesuai Mekanisme

Maluku Utara1,724 views

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, memastikan Pengangkatan Burnawan sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah telah sesuai mekanisme.

Hal itu juga telah diklarifikasi oleh BKD ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan Pj. Gubernur Malut, Drs. Samsuddin A Kadir telah menyurat secara resmi pada 27 Mei 2024.

Hal itu sebagai wujud komitmen Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merealisasikan sistem merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku Utara.

“Arahan Pak Pj. Gubernur jelas, pelaksanaan sistem merit Haris sesuai regulasi. Jika kemarin ada yang belum selesai, maka kami segera melakukan penyelesaian,”ujar Plh. Kepala BKD, Alex Tovano Rada kepada, Selasa (11/6/2024).

Dalam konteks Biro Hukum, Alex menjelaskan, Gubernur Maluku Utara pada 26 Juli 2023, telah melayangkan surat ke KASN dengan Nomor 800/JPTP/63/VII/2023 tentang Permohonan Rekomendasi Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama pada enam OPD yakni Bappeda, Balitbangda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial, Biro Hukum dan Biro Organisasi.

 

Atas surat tersebut, KASN kemudian mengeluarkan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Surat Wakil Ketua KASN Nomor B-2795/JP.00.00/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

 

“Pada bulan Agustus Tahun 2023 dari 6 OPD yang di rekomendasikan KASN, hanya 3 OPD yang dibuka seleksi terbuka untuk Jabatan JPTP nya yaitu Kepala Bappeda, Kepala Balitbangda, dan Kepala  Biro Organisasi,”ucap Alex sembari menambahkan tiga OPD lainnya yang belum melaksanakan seleksi terbuka.

 

Empat bulan kemudian, Gubernur Abdul Gani Kasuba kala itu kembali melaksanakan seleksi terbuka pada Biro Hukum Setda Malut berdasarkan pengumuman Pansel JPTP Nomor : 025/PANSEL JPTP-MU/2023 tanggal 23 November 2023, bersamaan dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

 

Namun khusus untuk Biro PBJ belum mengantongi rekomendasi pelaksanaan awal dari KASN sehingga berdampak pada proses penyampaian hasil pelaksanaan Selter dimaksud.

 

Berdasarkan hasil asesmen tersebut selanjutnya melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/91/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Burnawan dipromosikan dalam jabatan Kepala Biro Hukum dan dilantik pada tanggal 12 Desember 2023.

 

“Burnawan hingga saat ini masih melaksanakan tugas jabatan sebagai Kepala Biro Hukum secara terus-menerus dari periode akhir masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba, dilanjutkan dengan Plt. Gubernur M Al Yasin Ali hingga Pj. Gubernur Samsuddin Abdul Kadir,”kata Alex.

“Beliau dinilai cakap dan layak serta memenuhi syarat dalam pengisian jabatan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara,”sambung Alex mengakhiri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *