KPU Kota Tidore Kepulauan Bersama PPK Kecamatan Oba Sosialisasikan Panterlih

Tidore377 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara memulai sosialisasi rekrutmen calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024. Rekrutmen ini dilakukan melalui masing-masing desa dan kelurahan berdasarkan pemilih di TPS.

Dalam sosialisasi di hadiri oleh Koordinator Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu, Kepala Sekretariat KPU Tidore, Akmal Daud dan Staf sekretriat KPU Kota Tidore Kepulauan. Dan lima anggota PPK Kecamatan Oba, Ketua PPK Oba, Rustam Yusuf beserta anggota Sukardi Hi. Ahmad, Iskandar Ismail, M. Sadam Ade dan Suryati Muhammad.

Koordinator Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu mengungkapkan proses rekrutmen pantarlih dimulai 13-17 Juni dengan agenda pengumuman pendaftaran. Masa penerimaan pendaftaran calon pantarlih pada 13-19 Juni.

Bahrudin Tosofu yang biasa di sapa Kudin, juga menyampaikan. proses seleksi administrasi dilaksanakan 14-20 Juni dan pengumuman hasilnya pada 21-23 Juni. Hasil pantarlih terpilih ditetapkan pada 23 Juni.
“Pelantikan dijadwalkan 24 Juni dan mulai bekerja hingga 25 Juli 2024,” ujarnya.

Bahrudin Juga Menjelaskan, jumlah kebutuhan pantarlih menyesuaikan jumlah pemilih di setiap TPS untuk pilkada 2024. Adapun jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 pemilih.dan nantinya di setiap TPS ada pemilih yg melebihi 400 pemilih maka ada penambahan pantarlih menjadi 2 pantarlih.

“Dengan jumlah desa dan keluarahan di kecamatan Oba, sebanyak 12 desa dan 1 kelurahan, kebutuhan Pantarlih di kecamatan Oba sebanyak 38 orang dari 29 TPS ”. jelasnya

Selain itu Kordiv SDM ini memastikan Kalau Pantarlih nanti akan melakukan pencocokan dan penelitian menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dengan KTP maupun KK dari rumah ke rumah.

“Pantarlih di beri tugas menyeleksi pemilih layak, belum masuk daftar, maupun yang tidak memenuhi syarat” imbuhnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *