Plh Sekda Kota Tidore Kepulauan Dengan Resmi Membuka RPJPD Tahun 2025-2045 Dan RDTR Kawasan Perkotaan

Tidore281 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Plh. Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Yakub Husain membuka dengan resmi Rapat Pembahasan dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pulau Tidore di Ruang Rapat Walikota Kota Tidore Kepulauan, Kamis (13/6/2024).

 

Dalam kesempatan tersebut, Plh. Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Yakub Husain menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RDTR sangatlah strategis karena hasilnya nanti  mengarahkan pembangunan Kota Tidore sampai pada Tahun 2045 nanti dan kemungkin di tahun-tahun tersebut dokumen tersebut masih digunakan oleh penerus-penerus nanti.

 

“Saya sangat bersyukur bahwa sampai hari ini Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara masih tetap setia dengan kita khusus Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan dalam rangka memperdalam materi muatan dan memperkuat materi muatan yang ada di dalam rancangan ini” ucap Yakub Husain.

 

Yakub Husain berharap pembahasan ini lebih fokus, karena ini merupakan  satu hal yang dipikirkan untuk mendasari pembangunan di Tidore sampai pada tahun 2045 nanti.

“ini hal yang paling pokok menjadi landasan pijak pikir kita kedepan, untuk itu mewakili Pemeritah Daerah Kota Tidore Kepulauan kepada Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara saya sampaikan terima kasih atas kerjasamanya dengan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan”katanya.

 

Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Eki Indra Wijaya menjelaskan.

 

kehadiran kami disini sebagai pelaksana tugas dan fungsi dari Kemenkumham Maluku Utara dimana telah disebutkan dengan tegas dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 pasal 58 terkait dengan kordinasi dan pelaksanaan harmonisasi”tuturnya.

 

Eki Indra Wijaya juga menambahkan, peraturan daerah maupun peraturan Kepala daerah itu dilaksanakan oleh Kemenkumham sehingga apabila ada di lingkungan pemerintah daerah yang menyurat atau melakukan permohonan harmonisasi maka tugas dan tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban Kemenkumham yang harus dilaksanakan.

 

Rapat dilanjutkan pemaparan dari Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara diantaranya Eki Indra Wijaya, Ulfa Seban dan Rusman Pattiwa.(HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *