Bawaslu Rilis Uji Petik Coklit Data Pemilih Dan Hasil Waskat Pilkada 2024

Tidore225 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan menemukan berbagai dugaan pelanggaran pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dalam melakukan Press Conference bersama insan pers di Aula Kie Kici Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Selasa, (16/7/2024).

“Bawaslu Kota Tidore Kepulauan mencatat ada beberapa temuan pelaggaran yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Temuan yang didapatkan oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Panwascam ketika melakukan uji petik pengawasan ke Desa dan Kelurahan ada sejumlah Pantarlih yang tidak datang langsung ke  rumah warga atau pemilih tapi menempelkan stiker coklit,” terang Amru.

Amru mengatakan, dari hasil waskat dan uji petik yang dilakukan oleh Panwascam dan PKD per tanggal 24 Juni sampai dengan 15 Juli 2024 terdapat Pemilih yang tidak dicokli tetapi ditempel stiker yakni sebanyak 4 (empat) Kepala Keluarga dan 9 (sembilan) jiwa pilih.

“Selain pemilih yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker ada juga temuan Bawaslu yakni masyarakat yang belum di coklit oleh Pantarlih yakni sebanyak 6 (enam) Kepala Keluarga 15 jiwa pilih. Sementara, Ketua KPU Tidore telah mengeluarkan statement di media bahwa KPU telah melakukan coklit 100 persen,” ungkap Amru.

Terdapat 9 poin fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih diantaranya:

1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih;

2. Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker;

3. Kelapa Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker;

4. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan ditempel stiker;

5. Kepala Keluarga yang tidak dicoklit;

6. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir;

7. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung;

8. Pantarlih yang tidak mempunyai SK;

9. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (joki).

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melakukan uji petik secara keseluruhan TPS di Desa dan Kelurahan yakni 1 TPS 10 KK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *