AKSESNEWS.COM, TERNATE – Penjabat Gubernur Maluku Utara, Drs. H.Samsuddin A. Kadiri, M.Si, secar resmi membuka kegiatan seminar pengelolaan lingkungan sosial dan ekonomi lingkar tambang di Provinsi Maluku Utara, bertempat di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Selasa (23/7/24)
Kegiatan seminar dalam rangka evaluasi tidak langsung pelaksanaan RKL-RPL perusahan tahun 2023 ini, diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, dihadiri Direktur Sosial Ilmu Lingkunga UI Dr. dr. Tri Budi Sowsilo, Guru Besar FISIP Ui Prof. Bambang Shergi, Rektor UNNU Malut Dr. Nasir Tamaela, Kadis DLH Malut, Pimpinan OPD Malut, Pimpinan Perusahan dan BUMN se-Malut, DLH Kabupaten/Kota, para Akademisi dan pemerhati lingkugan, serta undangan lainya.
Penjabat Gubernur Malut, Samsuddin A. Kadir dalam sambutanya menyampaikan, maraknya kerusakan lingkungan telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan umat manusia serta alam ini. Terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab rusaknya lingkungan, yaitu faktor alam yang tidak dapat kita hindari seperti gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, puting beliung, juga yang disebabkan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan maka diperlukan sikap yang bijaksana dari manusia, dibutuhkan teknologi yang tepat mengingat bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak bagi semua generasi manusia.
“Keberadaan dan relasi manusia dan lingkungan hidup mestinya bisa berjalan berdampingan dengan baik. Untuk itu, diperlukan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan,” ucap Samsuddin.
Gubernur menjelaskan, sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, meliputi perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, pemantauan dan penertiban hukum.
Tak bisa kita pungkiri bahwa kegiatan usaha baik perorangan maupun perusahaan termasuk pertambangan adalah kegiatan yang pasti akan menimbulkan degradasi lingkungan,”ungkap Pj Gubernur.
Selain itu, lanjut Samsuddin, kegiatan usaha pertambangan di daerah, dimana keadaan masyarakat masih hidup dengan sangat sederhana, tingkat pendidikan yang rendah, dan kondisi sosial-ekonomi umumnya masih berada di bawah garis kemiskinan. Sehingga diperlukan upaya pengembangan melalui pemberdayaan terhadap kapasitas masyarakat yang berada dilingkar tambang.
Samsuddin juga mengatakan, pengembangan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat yang bermukim dilingkar tambang sehingga mereka mampu mengejar ketertinggalan dalam berbagai bidang kehidupan. Maka secara normatif, kewajiban pengembangan masyarakat hanya meliputi pengembangan kualitas sumber daya manusia, kesehatan dan pertumbuhan ekonomi.
Ia katakan melalui kegiatan Evaluasi Tidak Langsung Pelaksanaan RKL-RPL Perusahaan Tahun 2023” dan seminar lingkungan hidup pada hari ini, atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan apresiasi sekaligus berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat merumuskan sebuah pandangan, sehingga seminar yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan menghasilkan suatu pemahaman dan kesepakatan bersama sebagai acuan dari suatu kebijakan yang bermanfaat untuk kemajuan daerah ini.
Dirinya juga mengingatkan agar dalam menyusun rencana pengelolaan dampak dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan atau meminimalisir kerusakan lingkungan sehingga dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak penting hipotetik yang tidak terkelola denga baik yang akan berkembang menjadi isu lingkungan atau isu sosial yang merugikan berbagai pihak yang berkepentingan.
“Saya tekankan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Thn 2023 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dlm Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Maluku Utara. Dengan terbitnya peraturan gubernur ini, saya perintahkan kepada OPD terkait untuk segera melakukan Program ini agar semua Perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara tanpa kecuali diwajibkan untuk mengikutinya. hal ini perlu dilakukan sehingga pengelolaan dan pengendalian lingkungan dapat memenuhi standar yang ditetapkan peraturan perundang undangan,” ucap Samsuddin. (At/Adm)