AKSESNEWS.COM, TIDORE – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Supriyanto Ade tegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dam Perangkat Desa harus netral dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan 2024. Hal ini ditegaskan Supriyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/7/2024).
“Netralitas ASN dan perangkat Desa merupakan kunci untuk memastikan Pemilihan dapat berjalanm dengan adil dan tanpa intervensi yang tidak semestinya. Apabila ASN dan perangkat Desa netral maka kepercayaan publik terhadap proses Pemilihan akan semakin tinggi,” tutur Supriyanto.
Lanjutnya, Kordiv HP2H Bawaslu Kota Tidore Kepulauanm mengingatkan kepada ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga netralitas dan tidak melakukan keberpihakan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah.
“terkait dengan netralitas ASN dan Perangkat Desa ada sanksi pidananya, jika Bawaslu menemukan adanya ketidak netralan ASN dan Perangkat Desa maka akan ditindak sesuai prosedur. Dalam pasal 188 Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” tegas Kordiv HP2H Bawaslu Tikep.
Untuk diketahui, terkait netralitas ASN Bawaslu Kota Tidore telah menyampaikan surat imbauan ke Wali Kota Tidore Kepulauan. untuk itu, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan adanya dugaan Pelanggaran oleh ASN maupun Kepala Desa kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, terhadap laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, katanya mengakhiri. (*)