AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pengarusutamaan Gender (PUG) terus disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara terutama di lingkungan perangkat daerah.
Terlebih mengingat betapa pentingnya PUG sehingga perempuan memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan daerah.
Menyikapi hal tersebut, DPPPA Maluku Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Daerah Pengarusutamaan Gender ( PUG ) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Safirna, Senin (29/7/24) di Ternate.
Kepala DPPPA Maluku Utara, Hj. Musrifah Alhadar menyampaikan, PUG merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional maupun daerah.
Mengingat betapa pentingnya PUG, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan PUG bagi Pembangunan di Maluku Utara. Dengan Perda ini, diharapkan OPD driver yang terdiri dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat dan DPPPA dapat bergerak bersama dalam mewujudkan PPRG di Maluku Utara.
“Tujuan PUG adalah terwujudnya kesetaraan gender pada masyarakat, yang mana berarti kesamaan kondisi bagi laki – laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, social budaya, pendidikan serta kesamaan kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan, “kata Musrifah Alhadar.
Bahkan, dengan ditindak lanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2000 oleh daerah dengan terbentuknya Pokja PUG melalui SK Gubernur Maluku Utara Nomor 243 / KPTS / MU / 2022 pada Tanggal 17 Februari 2022.
Oleh karena itu, kami dari DPPPA Provinsi setiap tahun selalu melakukan pelatihan bagi Perencana OPD akan tetapi pelatihan tidak berdampak selama OPD driver tidak bergerak secara nyata. Untuk itu dibutuhkan kerjasama dari 4 OPD driver agar pelaksanaan PPRG ini dapat terlihat nyata untuk masyarakat, “tegasnya.
Tak hanya itu, Musrifah juga meminta agar Inspektorat dan BPKAD pada bidang Anggaran saat melakukan Reviu Anggaran OPD agar juga lebih memperhatikan langkah- langkah dalam Analisis Gender.
Ia juga berharap melalui Rakorda PUG tahun ini bisa menjadi pintu pembuka bagi Provinsi Maluku Utara agar dapat menghasilkan proses perencanaan yang responsif Gender di Tahun 2025 mendatang, “harap Musrifah.
Ketua Panitia Rakorda PUG, Eni Djalil, dalam laporannya menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 29 – 31 Juli 2024.
Menurutnya, Rakor PUG ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan upaya pelaksanaan PUG dan PPRG secara terkoordinasi dan bersinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Maluku Utara.
Selain itu, DPPPA juga berupaya untuk memperoleh informasi sejauh mana pelaksanaan PUG dan PPRG ditingkat kabupaten kota dan OPD provinsi serta masalah dan hambatan yang di hadapi dalam pelaksanaanya.
Rakor PUG ini dihadiri peserta sebanyak 25 orang yang terdiri dari para Kepala Bidang yang mengurus PUG di kabupaten kota serta OPD terkait lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara dengan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bappeda, BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara serta Fasilitator Daerah PPRG. (at/red)