Berikut Waktu Bagi Kepala Daerah Yang Mengajukan Permohonan Cuti Kampanye Pilkada

Tidore198 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Gubernur Maluku Utara Telah Mengeluarkan syarat pengajuan Cuti bagi Kepala Daerah Yang mencalonkan Kembali Di Pilkada Serentak 2024. Dengan Nomor surat 100.1.4.2/3145/6 prihal surat Pengajuan permohonan cuti kampanye Pilkada. hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Zulkifli Ohorella Saat di temui diruang kerja (6/8/2024)

Bagi Kepala Daerah Yang mencalon kembali pada Daerah yang sama kata Zulkifli, Selama masa kampanye  harus menjalani cuti di luar tanggungan Negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Terkait dengan permohonan cuti tersebut, Kepala Daerah Yang mencalonkan Kembali agar menyampaikan pengajuan permohonan Cuti Kampanye Pilkada kepada Gubernur paling Lambat tanggal 11 September 2024

“berdasarkan surat dari gubernur, Pengajuan cuti itu paling Lambat 11 September 2024″ jelasnya

Sementara Ditanya Soal Pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan saat ijin cuti Kata Zulkifli, Hal tersebut Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di luar tanggungan Negara bagi Gebernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.

” mengacu pada Permendagri maka Pjs Bupati/Walikota itu Berasal dari pejabat pimpinan tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kemendagri. kemudian Pjs tersebut di tunjuk oleh Menteri atas usulan Gebernur” ucapnya

Dirinyapun Berharap Pjs ini berasal dari Pejabat tinggi Pratama yang ada di Kabupaten/kota masing-masing Denggan alasan durasi waktu 2 bulan saja.

” dengan waktu kurang lebih 2 bulan ini saya si berharap Pjs itu dari Pejabat Tinggi Pratama masing-masing Daerah sehingga mudah dalam pengurusan dan tidak terlalu banyak penyesuaian” tutupnya(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *