AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara, Abdul Kadir Usman, saat ini sedang menjalani Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat Pim III) atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Malut.
Di tengah kesibukan pelatihan tersebut, Abdul Kadir dan tim internal dinasnya tengah merancang sebuah proyek perubahan strategis untuk mempercepat penanganan kawasan perumahan kumuh di wilayah Maluku Utara. Proyek ini diberi nama “Pencegahan dan Percepatan Penanganan Kawasan Perumahan Kumuh” atau lebih dikenal dengan singkatan “Cegah Kumuh.”
“Judul proyek perubahan yang kami angkat adalah ‘Pencegahan dan Percepatan Penanganan Kawasan Perumahan Kumuh’ atau Cegah Kumuh,” ungkap Abdul Kadir pada akhir pekan ini. Proyek ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperbaiki kondisi perumahan di daerah-daerah yang saat ini menghadapi permasalahan kumuh.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa tim internal dinas, yang diketuai oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman, Restuina Irene Djafar, telah dibentuk untuk merumuskan konsep proyek perubahan ini. “Kami sedang menyusun proyek perubahan ini dengan harapan dapat diimplementasikan sebagai program berkelanjutan, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang,” jelasnya.
Sebagai peserta Diklat Pim III, Abdul Kadir memahami pentingnya kapasitas kepemimpinan yang mendorong perubahan. Program pelatihan ini memberikan landasan bagi pejabat eselon III untuk merancang kebijakan yang dapat membawa perubahan positif di instansi masing-masing. “Kami tidak hanya menyusun konsep, tetapi juga berupaya menjadikannya program konkret yang dapat diimplementasikan,” tambahnya.
Abdul Kadir optimis bahwa proyek “Cegah Kumuh” akan menjadi pilar utama dalam mengatasi masalah perumahan kumuh di Maluku Utara. Diklat Pim III sendiri dirancang untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan taktis bagi pejabat struktural eselon III, dengan tujuan agar mereka mampu menerjemahkan visi dan misi instansi ke dalam program-program konkret yang efektif.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, peserta Diklat Pim III diharapkan mampu memimpin perubahan di unit kerjanya, menentukan area fokus perubahan, dan menggerakkan stakeholder internal maupun eksternal untuk mendukung perubahan tersebut. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 juga menekankan evaluasi pencapaian peserta sebagai elemen penting dalam Diklat Pim III.
Proyek perubahan yang dirancang Abdul Kadir dan timnya diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan kawasan kumuh di Maluku Utara. Dengan kemampuan kepemimpinan yang ditingkatkan melalui Diklat Pim III, ia bertekad menjadikan program ini sebagai bagian integral dari kebijakan Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara.
“Kawasan perumahan kumuh harus segera ditangani dengan pendekatan strategis dan komprehensif. Proyek perubahan ini bukan hanya untuk jangka pendek, tetapi juga harus memberi dampak positif dalam jangka panjang,” pungkas Abdul Kadir.
Program ini menjadi bukti bahwa Diklat Pim III tidak hanya sekadar pelatihan, tetapi juga merupakan wadah bagi para pejabat untuk menerapkan kemampuan mereka dalam menciptakan perubahan nyata di bidang yang mereka pimpin. Dengan demikian, diharapkan Maluku Utara akan memiliki tata kelola perumahan yang lebih baik dan terhindar dari masalah kawasan kumuh di masa mendatang. (*)