Sebanyak 52 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Maluku Utara Resmi Dikukuhkan

Daerah138 views

AKSESNEWS.COM, TERNATE – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Sri Haryanti Hatari, mewakili Pj. Gubernur menghadiri sekaligus membacakan sambutan pada acara pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Maluku Utara tahun 2024, bertempat di Gamalama Ballroom Bela, Rabu (11/9/24)

Pengukuhan desa/kelurahan binaan ini ditandai dengan pemukulan tifa dan dirangkaikan dengan penyerahan SK Gubernur tentang penetapan desa/kelurahan sadar hukum Provinsi Maluku Utara, sekaligus menyerahkan piagam penghargaan atas pertisipasi dalam pembentukan, pembinaan dan pengembangan terhadap desa dan kelurahan biaan menuju desa dan kelurahan sadar hukum kepada, Asisten II Mewakili Pj. Gubernur Maluku Utara, Walikota, Sekda, camat, kades dan lurah di 52 desa dan kelurahan.

 

Dalam sambutam tertulis yang dibacakan Asisiten II, mengatakan Pengukuhan Desa Kelurahan Binaan Menuju Desa Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 sangat penting mengingat kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat yaitu pemahaman dan kepatuhan terhadap norma hukum dan peraturan perundang- undangan.

Sri Hatari jelaskan, salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kondisi keamanan yang baik suatu negara akan menjadi salah satu pertimbangan bagi para investor untuk menjalankan usaha serta berinvestasi ke Indonesia, khususnya di Maluku Utara,”ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan, dengan ditetapkannya suatu desa dan kelurahan menjadi desa kelurahan sadar hukum, pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal, karena telah melewati penilaian beberapa dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi. Hal ini akan  menjadi  branding  positif untuk menarik investor karena menjadi parameter dalam kestabilan aspek hukum dan sosial masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Badan Pembinaan Hukum Nasional telah ditentukan bahwa Desa Binaan atau Kelurahan Binaan dapat ditetapkan menjadi Desa dan Kelurahan Sadar Hukum jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,”sebut Sri.

Sri berharap, dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 284/KPTS/MU/2024  tentang Desa Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, yang ditandai dengan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana, diharapkan kepada Kepala desa dan Kepala Kelurahan yang telah mendapat penghargaan tersebut dapat menjadi pionir kepada desa dan kelurahan yang belum mendapatkan penghargaan, dengan demikian diharapkan pada tahun berikutnya desa dan kelurahan sadar hukum kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara dapat bertambah penerimaan penghargaan Anubhawa.

“Bagi kepala desa dan lurah yang telah ditetapkan sebagai desa dan keluarahan sadar hukum untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan predikat yang telah diberikan,”ajak Sri Haryanti.

Dirinya juga menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara beserta jajarannya dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, yang telah mendukung dan membantu program kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khusus Pembangunan di bidang Hukum.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham, Dr. Andi Taletting dalam laporannya menyampaikan, bahwa pengukuhan Desa/Kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya Kementrian hukum dan ham dalam meningkatkan wujudnya desa/kelurahan sadar hukum di seluruh indonesia.

Dirinya menyebutkan, bahwa data saat ini, di Maluku Utara ada 1.063 Desa dan 117 Kelurahan, dari 115 Kecamatan, 8 Kabupaten dan 2 Kota. Desa dan Kelurahan merupakan ujung tombak yang berperan dalam pembinaan budaya hukum. Kesadaran dan kepatuhan hukum tidak dapat dicapai dengan cara repsesif, namun lebih efektif dengan cara persuasif dan antipatif.

Melalui momen penting ini kami mengajak kepada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar terus bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara untuk lebih aktif dalam berkontribusi membentuk dan membina kelmpok-kelompok sadar hukum maupun Desa/Kelurahan binaan sadar hukum di Provinsi Maluku Utara,”ucap Andi.

Sementara itu, Kepala Pusbudbankum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sofyan, dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan pengukuhan 52 Desa/Kelurahan sadar hukum di Provinsi Maluku Utara tahun 2024 ini merupakan salah satu pencapaian dan wujud adanya sinergi antara kantor wilayah kemenkumham dengan Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata dari pemerintah daerah melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadara hukum atau KADARKUM.

Dirinya juga mengapresasi kepada Pj. Gubernur Maluku Utara beserta jajarannya yang memiliki komitmen tinggi dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum warga masyarakat di wilayah Maluku Utara.

“Kami berharap hal ini terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai-nilai budaya dengan moto ” Marimoi Ngone Futuru,”harap Sofyan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Ternate, Sekot Tidore Kepulauan, Sekda Halmahera selatan, para kabag Hukum Provinsi, Kabupaten/Kota, para camat, para Kepala desa dan lurah, serta undangan lainya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *