AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) akan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran utang dinas yang diakomodir pada APBD 2024 sebesar Rp 32 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Abdul Kadir Usman di Sofifi, Jumat (04/10/2024).
“Untuk utang proyek fisik sudah selesai, begitu juga untuk perencanaan juga sudah selesai,” kata Abdul Kadir Usman,
Menurut Kadir, utang yang belum selesai yaitu utang pembebasan lahan. Meski begitu pihaknya perlu meneliti kembali terkait dengan dokumen-dokumen pembebasan lahan. Selain itu, pihaknya juga perlu meninjau kembali pembayaran tanah ini apakah menjadi prioritas atau tidak.
“Kalau tidak menjadi prioritas maka kita menahan sementara, seperti lahan untuk Polresta Tidore sudah kita bayar setengah, sedangkan tanah perumahan ASN tiga sebagian juga sudah dibayarkan, sisanya belum,” jelasnya. (at/rs)