Tindak Lanjut Arahan Pj Gubernur, Dinas Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Mulai Mendata Aset

Advektorial102 views

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mulai melakukan pendataan aset.

Pendataan ini dalam rangka untuk melakukan peningkatan terhadap Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penataan aset dan penyelesaian utang masuk dalam program kerja di tahun 2024, ”

kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Abdul Kadir Usman, Rabu (12/6/24).

Dikatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari arahan pak Gubernur untuk dapat mendorong peningkatan MCP KPK, salah satunya dengan penataan seluruh aset.

Abdul menambahkan, untuk penyelesaian utang, Disperkim memiliki total utang sebesar Rp 1,25 miliar, didalamnya sudah termasuk utang pihak ketiga, TPP, dan operasional Dinas.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa di tahun anggaran 2024 kami fokus menyelesaikan seluruh utang bawaan dari tahun sebelumnya,”ungkapnya. (at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *