AKSESNEES.COM, SOFIFI – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah memimpin rapat Percepatan implementasi Layanan Publik Berbasis Digital, di ruang rapat lantai 4, kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (21/10/2024).
Dalam pengantarnya, Abubakar Abdullah menyampaikan bahwa, tata kelola pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia sudah menjadi master plan sejak 2003 lalu melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government yang selanjutnya berkembang sampai saat ini.
Meski begit, menurut Abubakar Abdullah, perubahan paradigma pemerintahan akan selalu berhubungan dengan perkembangan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah dituntut untuk mampu meningkatkan inovasi-inovasi peran dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin berkembang dan kompleks.
Oleh karena itu, penguatan implementasi terkait arah kebijakan transformasi pelayanan publik masih terus digencarkan, “ungkapnya.
Abubakar menambahkan sebagai penyelenggara pelayanan publik dan keseriusan Pemerintah Provinsi, instansi pemerintah diminta untuk fokus pada layanan publik berbasis digital agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat.
“Perlu ada konsolidasi satu data untuk implementasi digitalisasi, sehingga saya harap di forum ini ada kolaborasi antar OPD,” harapnya.
Sebagai informasi percepatan layanan publik ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait pentingnya integrasi berbagai aplikasi dan layanan digital pemerintah ke dalam portal pelayanan publik dan portal administrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mewujudkan hal itu, Indonesia telah memiliki government technology dengan nama INA Digital yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 27 Mei 2024 lalu. Dalam peluncuran tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan, pasca-peluncuran INA Digital, keterpaduan layanan digital pemerintah akan dikebut.
Salah satu aspek penting untuk mendukung percepatan transformasi digital, adalah melalui integrasi sistem dan data. Dikatakan, membangun sistem yang terintegrasi dan memastikan interoperabilitas antar sistem adalah langkah yang harus dilakukan untuk mempercepat proses pelayanan, “jelasnya.
Lebih lanjut, Abubakar mengatakan salah satu aspek penting dalam transformasi digital pelayanan publik adalah kebijakan umum pelayanan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dikesempatan itu, Abubakar Abdullah juga menghimbau, tantangan integritas di era digital akan kompleks, tetapi dengan komitmen yang kuat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme, ASN dapat menjadi agen perubahan positif yang membawa pelayanan publik ke tingkat yang lebih tinggi.
“Pelayanan publik ini termasuk dalam penilaian area Monitoring Center for Prevention oleh KPK, sehingga perlu diseriusi oleh Bapak/Ibu Pimpinan OPD,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Dr. H. Iksan R.A Arsyad dikesempatan itu mengatakan bahwa
kegiatan ini bertujuan untuk dapat mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk lebih intensif dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan di bidang pelayanan publik.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat memberikan pemahaman secara kongkrit dalam mengimplementasikan kebijakan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing penyelenggara pelayanan publik, “tutupnya.
Untuk diketahui, rapat ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinanOrganisasi Perangkat Daerah lingkup Provinsi Maluku Utara, dan para ASN yang membidangi IT. (red)