AKSESNEES.COM, SOFIFI – Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara terus memperkuat pengelolaan asetnya dengan mengidentifikasi seluruh tanah yang dimiliki sejak berdirinya instansi ini pada 2017. Hingga tahun 2023, sebanyak 70 bidang tanah telah tercatat sebagai aset resmi Disperkim Malut.
Kepala Dinas Perkim, Abdul Kadir Usman, menjelaskan bahwa proses identifikasi ini melibatkan tim internal yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan lokasi setiap aset.
“Tim kita sudah turun ke lapangan, dan setelah dilakukan pengukuran, koordinat tanah-tanah ini sesuai dengan data yang ada,” ungkapnya. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mempresentasikan titik-titik lokasi aset ini sebagai langkah transparansi dan pengawasan.
Namun, Abdul Kadir menyoroti bahwa masih ada aset dari dinas-dinas lain yang belum diserahkan kepada Disperkim. Saat ini, fokusnya adalah pada lahan-lahan yang sebelumnya dibebaskan di sepuluh kabupaten/kota.
Koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara terus dilakukan untuk mempercepat proses serah terima dan verifikasi posisi aset-aset tersebut. “Kami menunggu serah terima dari dinas-dinas lain agar dapat segera memverifikasi posisi aset-aset tersebut,” tegasnya.
Dalam aspek lainnya, Disperkim Malut juga mengumumkan kesiapannya untuk melunasi utang kepada pihak ketiga yang terakumulasi hingga 2023. Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Malut, Zainudin, menjelaskan bahwa mereka telah merampungkan seluruh dokumen rekapan utang sebagai persiapan untuk pembayaran segera setelah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kami telah mengantongi semua dokumen yang diperlukan sejak awal. Sekarang, kami menunggu penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan untuk memulai pembayaran utang yang tertunda,” ujarnya. Zainudin menekankan bahwa pembayaran utang ini diharapkan dapat terealisasi pada 2024, dengan mekanisme yang diatur untuk memastikan prosesnya tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Upaya Disperkim Malut dalam melunasi utang mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas dan hubungan baik dengan mitra kerja. Pembayaran utang yang tepat waktu dianggap penting untuk menjaga stabilitas proyek yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas infrastruktur permukiman bagi masyarakat Maluku Utara. (red)