KPU Kota Tidore fasilitasi APK Dua Paslon Walikota Dan Wakil Walikota

Tidore39 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Sinen-Ahmad Laiman (Masi-Aman) dan nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do. Djafar (Sam-Ada).

APK untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tidore Kepulauan 2024 telah dipasang oleh KPU di seluruh kecamatan se-Kota Tidore Kepulauan pada Minggu, (27/10/2024).

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Tidore, Bahrudin Tosofu mengatakan, tempat untuk pemasangan APK tersebut sesuai SK KPU Nomor 362.

“KPU juga telah meminta jajaran PPK dan PPS untuk mendata titik lokasi di wilayah masing-masing untuk pemasangan APK baik umbul-umbul, spanduk maupun baliho,” kata Bahrudin dalam keterangan tertulis yang diterima Jazirah Indonesia, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, titik lokasi pemasangan APK tersebut dipastikan tidak melanggar aturan, salah satunya di sekitaran Bundaran Ibu kota provinsi Maluku utara di Sofifi, di pelabuhan Rum Tidore dan juga di Jalan siswa.

Sementara desain APK kata Bahrudin, disiapkan oleh pihak paslon. Desain itu kemudian diserahkan kepada KPU untuk diverifikasi.

“Untuk desain APKnya sendiri, sebelumnya kami serahkan masing-masing paslon. Nanti, hasil dari desain itu disampaikan ke KPU untuk diverifikasi terkait apakah ada kesalahan penulisan atau narasi yang kurang tepat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, fasilitasi APK merupakan kewajiban KPU yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilihan Tahun 2024.

Adapun APK yang difasilitasi KPU Kota Tidore Kepulauan berupa 10 baliho berukuran 3×4 meter untuk masing-masing paslon, dan 89 buah spanduk berukuran 1×4 meter.

“Rinciannya, dari 10 baliho itu terdiri dari 5 baliho Pasangan Calon (Paslon) 01 (Masih Aman) dan 5 baliho Paslon 02 (Sam Ada) yang dipasang sejajar atau berdampingan. Sementara, untuk spanduk yang berjumlah 89 buah,” katanya.

Sementara untuk umbul-umbul ukuran 0,75×2.70 sentimeter sejumlah 20 buah per paslon di 8 kecamatan.

Selain itu kata Bahrudin, jumlah APK yang difasilitasi KPU Kota Tidore sudah sesuai dengan ketentuan regulasi. Pihak paslon bisa menambahkan jumlah APK.

“Tim paslon dapat mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU setempat,” katanya.

“Kami juga berharap ke seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga bahan sosialisasi yang di pasang oleh KPU jangan merusak karena konsekuensinya adalah pidana pemilu,” pintanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *