AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Kadir Usman, mencuri perhatian dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Diklat Pim III yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Malut.
Ia memperkenalkan proyek inovatif bertajuk Cegah Kumuh, yang fokus pada pencegahan dan percepatan penanganan kawasan perumahan kumuh di provinsi tersebut.
Abdul Kadir tak hanya melihat proyek ini sebagai tugas sementara dalam rangkaian pelatihan, melainkan sebagai solusi jangka panjang yang akan diterapkan di Dinas Perkim.
Ia telah membentuk tim internal yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Restuina Irene Djafar, untuk menyusun strategi implementasi proyek ini secara komprehensif.
“Kami tidak ingin proyek *Cegah Kumuh* hanya menjadi bagian dari pelatihan, tetapi akan diintegrasikan menjadi program kerja nyata, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang,” tegas Abdul Kadir pada Jumat (6/9/2024), baru-baru ini.
Proyek *Cegah Kumuh* bertujuan untuk mengatasi masalah kawasan perumahan kumuh yang kerap menjadi sorotan di Maluku Utara.
Abdul Kadir menyatakan bahwa timnya kini tengah merancang konsep program ini agar dapat diterapkan di lapangan dengan segera.
“Kami berharap program ini bisa menjadi terobosan yang signifikan untuk mengurangi kawasan kumuh di Maluku Utara,” ungkapnya dengan penuh optimisme.
Melalui Diklat Pim Tingkat III, para pejabat eselon III dituntut untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan yang taktis.
Program pelatihan ini menjadi momen penting bagi peserta untuk merumuskan proyek perubahan yang relevan dengan kebutuhan instansinya. Bagi Abdul Kadir, Cegah Kumuh adalah jawaban terhadap tantangan yang dihadapi Dinas Perkim dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
“Proyek ini akan dirancang sedemikian rupa sehingga bisa menjawab tantangan jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Kami ingin menciptakan perubahan yang berkelanjutan,” lanjut Abdul Kadir.
Diklat Pim III sendiri merupakan bagian dari amanah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS.
Setiap PNS yang telah atau akan menduduki jabatan eselon III diwajibkan mengikuti pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Abdul Kadir berharap, dengan diselesaikannya proyek perubahan ini, kawasan perumahan kumuh di Maluku Utara dapat teratasi secara efektif.
Tak hanya berhenti sebagai gagasan dalam Diklat, Cegah Kumuh berpotensi menjadi program andalan dalam menciptakan lingkungan perumahan yang lebih layak dan sehat.
Dengan visi jangka panjang dan komitmen yang kuat, Abdul Kadir Usman dan timnya siap membawa perubahan besar di sektor perumahan dan pemukiman Maluku Utara.
Program Cegah Kumuh tak hanya menjadi solusi inovatif, tapi juga harapan baru bagi warga yang tinggal di kawasan kumuh. (red)