AKSESNEWS.COM, SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut, sedang mempersiapkan program penataan kawasan kumuh yang akan dilaksanakan pada 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Malut, Abdul Kadir Usman, menegaskan bahwa upaya ini akan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) kumuh yang dikeluarkan masing-masing kabupaten/kota.
Menurut Abdul Kadir, program ini membutuhkan survei yang mendalam dan pemetaan menyeluruh di lapangan guna memastikan kawasan yang benar-benar membutuhkan intervensi rumah layak huni dan peningkatan sanitasi. Langkah tersebut dinilai penting agar program penataan kawasan kumuh tepat sasaran.
“Penataan kumuh itu harus mengacu pada SK kumuh kabupaten/kota, termasuk penilaian terhadap rumah tidak layak huni dan aspek sanitasi. Nanti kami lakukan survei lapangan agar kebutuhan setiap kawasan kumuh bisa teridentifikasi dengan baik,” ujarnya baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa selain menyediakan hunian yang layak, Disperkim Malut juga memberi perhatian khusus pada peningkatan sanitasi di kawasan tersebut. Program ini diharapkan dapat membawa perubahan nyata dalam kualitas hidup masyarakat.
“Kalau di kawasan kumuh ada kebutuhan akan rumah layak huni, kami akan masukkan ke dalam program. Begitu juga dengan aspek sanitasi yang diperlukan,” tambahnya.
Program ini mencerminkan komitmen Pemprov Malut untuk meningkatkan kondisi permukiman di kawasan kumuh serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam hal hunian dan sanitasi yang layak. (red)