Sekprov Titip Empat Pesan Penting Untuk BPBJ Maluku Utara dalam Pelaksanaan Proses Tender 2025


AKSESNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) mengelar Sosialisasi Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Persiapan Tender atau Seleksi dini Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Emerald, dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, Kamis (14/11/24).

Abubakar Abdullah mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah bertekad untuk memperbaiki proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui berbagai macam kegiatan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melalui proses ini, ia berharap dapat mengantisipasi sebelum terjadinya masalah kemudian hari yang mengakibatkan persoalan-persoalan hukum yang merugikan keuangan negara dan para pihak yang terlibat di dalamnya.

Lanjut Abubakar, untuk persiapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government), seluruh aspek terkait harus dikontrol dan dilakukan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal.

Karena itu, untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas terhadap pengelolaan sumber daya manusia secara efektif dan efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan pemahaman peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen).

Dikatakan, berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang bersumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 pada aplikasi SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Oleh karena itu, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 13 November 2024, bahwa pengumuman RUP yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebesar 85 % dari total belanja pengadaan yang bersumber dana APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.

“Hasil pencapaian tersebut tergolong belum maksimal, sehingga PA/KPA mulai tahun anggaran 2025 diwajibkan untuk semaksimal mungkin melakukan pengumuman RUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

Selain itu, tender/seleksi dini dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus dimaksimalkan sebagai upaya efisiensi dan efektifitas dalam memaksimalkan waktu proses pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa yang berdampak positif bagi pelaksanaan pengadaan/barang jasa itu sendiri.

Hal ini juga merupakan upaya pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mengimplementasikan pencegahan korupsi dalam area pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai amanat MCP KPK.

Dikesempatan itu, Abubakar juga mengingatkan agar benar-benar memahami regulasi yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dan mampu mengimplementasinya dengan baik.

Ia juga menegaskan agar hal ini sangat penting untuk menjadi atensi bagi saudara-saudara sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di unit kerja masing-masing. Yang tentunya akan berdampak positif bagi tatanan birokrasi dan kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kegiatan yang dilaksanakan oleh BPBJ Maluku Utara merupakan inisiatif terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai unit kerja yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Saat ini, kita menyadari bahwa instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat,  terutama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk itu, penerapan prinsip-prinsip Good Governance and Clean Government merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda lagi, termasuk di dalamnya bagaimana saudara-saudara selaku para pihak yang terkait dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sudah harus memahami dan memaknai segala peraturan perundang-undangan yang terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga tidak terjebak kepada ketidaktahuan yang akan berakibat timbulnya permasalahan hukum ataupun terjadinya kerugian negara, serta permasalahan lainnya.

“Bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah diinstansinya masing-masing,  diminta agar benar-benar memahami dan melaksanakan secara langsung agar dapat segera memacu percepatan pelaksanaan  pembangunan. Sejalan dengan itu, diharapkan kegiatan ini dapat mempunyai arah agar terbebas dari indikasi pelanggaran terhadap regulasi yang ada, “pintanya.

Berdasarkan hal-hal di atas, saya merasa kegiatan ini sangat penting untuk mensukseskan program pemerintah, mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan, serta upaya meminimalkan permasalahan yang akan muncul di kemudian hari, sejalan dengan kegiatan acara hari ini saya pesankan dan ingatkan beberapa hal :

1. Kepada peserta dan para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah di instansinya masing-masing agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan serta lakukan langkah untuk meminimalisir kesalahan dalam setiap proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,  sehingga hasil yang didapat lebih maksimal.

2. Kepada peserta dan para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah di instansinya masing-masing agar menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas, karena keberadaan saudara-saudara merupakan mekanisme yang melekat secara langsung didalam aturan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

3. Kepada para peserta dan para pihak terkait bahwa SIRUP LKPP akan terkunci pada 1 April 2025, sehingga harus dipaksakan untuk segera melakukan penginputan dan penayangan rencana umum pengadaan (RUP).

3. Kepada fasilitator/narasumber, kiranya dapat memberikan bimbingan yang tepat dan jelas, agar kegiatan ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

4. Kepada pihak-pihak yang ada saya harapkan ikut berpartisipasi mendukung kegiatan ini agar dapat berjalan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku.

Tutut hadir, Pimpinan OPD/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Para Narasumber Kegiatan SIRUP dan Persiapan tender/Seleksi dini tahun Anggaran 2025, dan para peserta kegiatan Persiapan Tender atau seleksi dini tahun Anggaran 2025. (at/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *