Pemkot Tidore Kepulauan Mengeluarkan Himbauan Netralitas ASN

Tidore147 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Dalam menjaga netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak  Tahun 2024, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan himbauan Netralitas ASN di lingkungan Pemda Kota Tidore dengan nomor 000.1.5/2059/01/2024 tentang Himbauan Netralitas ASN.

Himbauan tersebut juga merujuk kepada surat keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 di Kota Tidore Kepulauan berjalan aman, lancar dan kondusif, akan tetapi ASN harus tetap netral meskipun pelaksanaan pencoblosan telah selesai.

“Sesuai dengan perintah pak Wakil Wali Kota, saya menghimbau kepada seluruh pejabat, camat, Lurah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Kelurahan, para Kepala Sekolah, para Guru dan seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan agar tetap menjaga netralitas pejabat dan ASN selama tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 meski telah selesai pencoblosan di masing-masing Kelurahan/Desa.” Imbuh Ismail, di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2024).

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh ASN di lingkup Kota Tidore diantaranya, agar tidak melakukan atau melibatkan diri dalam kegiatan pawai yang dilakukan oleh paslon, Tim Kampanye, kelompok atau pihak manapun terhadap hasil pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024, dilarang keras melakukan kegiatan euforia berlebihan yang mengarah pada ketidaknetralan pejabat dan ASN dalam tahapan Pilkada yang saat ini belum selesai dan masih berlangsung.

Tidak melakukan kegiatan maupun melibatkan diri dalam aksi pengumpulan masa pasca pemungutan Suara Pilkada serentak Tahun 2024 serta menjaga suasana kamtibmas di lingkungan tempat tinggal, lingkungan kantor, lingkungan kelurahan dan desa masing-masing.(HMS)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *