AKSESNEES.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) berkomitmen untuk mendukung program pemerintah pusat lewat program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Hal tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional maupun daerah, dengan harapan dapat mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Recky Cossano. mengatakan, pemerintah harus membelanjakan uang APBN maupun belanja APBD dan BUMN untuk membeli produk dalam negeri.
Sebab, dengan adanya pemrograman P3DN yang sangat strategis dipastikan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mengurangi ketergantungan pada impor serta mendukung inovasi dan peningkatan daya saing produk lokal maupun efisiensi anggaran pemerintah daerah, peningkatan lapangan kerja dan pemberdayaan masyarakat, dukungan terhadap kebijakan nasional.
Hal ini ditegaskan Recky Cossano saat menjadi narasumber pada rakor Peningkatan Kompetensi SDM PBJ dan Penguatan Kelembagaan UKPBJ Menuju Indonesia Emas 2024, yang dipandu oleh Takdir Ali Mahmud, Kamis (7/12/24) kemarin di Ternate.
“Uang APBN maupun belanja APBD dan BUMN harus dan wajib beli produk dalam negeri, “kata Recky Cossano.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, “lanjut Recky,
BPKP mendapatkan amanat untuk melakukan pengawasan percepatan Program P3DN dan belanja UMKK pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansi masing-masing. Selain itu, BPKP juga mendapat instruksi untuk melakukan pendampingan dalam rangka memastikan kepatuhan belanja produk dalam negeri.
Selain itu, Recky Cossano juga menjelaskan bahwa peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawasi program P3DN sangat penting dalam melakukan audit untuk meyakinkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa telah memperhatikan pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penggunaan produk dalam negeri (PDN).
Tak hanya itu, APIP juga dapat memberikan saran perbaikan Governance, Risk, Control (GRC) kepada pimpinan Entitas Kepatuhan belanja PDN. Dan juga melakukan monitoring untuk meyakinkan eksistensi dan implementasi kebijakan P3DN.
Untuk itu, Indeks Kepatuhan belanja PDN adalah salah satu cara untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan dalam penggunaan PDN. Indeks Kepatuhan ini diterapkan pada seluruh Kementerian, Lembaga Pemerintah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya (KLPBUBL).
Bahkan, terdapat lima fokus/dimensi yang terkandung dalam indeks kepatuhan belanja PDN yaitu, Kecukupan desain dan efektivitas sistem manajemen kepatuhan belanja PDN, Kinerja kelembagaan Program P3DN pada KLPBUBL, Kepatuhan perencanaan PBJ tahun 2024, Kepatuhan pelaksanaan PBJ tahun 2024, dan Efektifitas pengendalian kepatuhan belanja PDN.
Sebelum mengakhiri pemaparannya, Recky Cossano berharap pemerintah daerah dapat memaksimalkan proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri, “pungkasnya. (red)