Pemprov Resmi Naikan UMP Maluku Utara di Tahun 2025, Cek Besarannya


AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.408.000. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3,2 juta.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024 tentang Penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2025.

Iklan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan Iklan Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar,

Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri, menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

“Penetapan ini telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat, 6 Desember 2024. Rapat ini melibatkan perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha,” ujar Marwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Senin (9/12/2024).

Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Subsektoral (UMSK) untuk 2025. Marwan menjelaskan bahwa UMSK bervariasi sesuai dengan sektor industri, namun nilainya tetap lebih tinggi dari UMP.

Rincian Kenaikan UMSK 2025:

1. Sektor Penebangan Hutan (02111-02409):

Naik 15 persen, dari Rp2.973.797 menjadi Rp3.419.867.

2. Sektor Pertambangan dan Galian (05100-05900):

Naik 2 persen, dari Rp3.426.164 menjadi Rp3.494.687.

3. Sektor Pertambangan Emas (07301):

Naik 2 persen, dari Rp4.298.285 menjadi Rp4.384.251.

4. Sektor Pertambangan Nikel (07295):

Naik 1,5 persen, dari Rp3.594.536 menjadi Rp3.648.454.

5. Sektor Industri Pengolahan Logam Dasar (24202):

Naik 5,5 persen, dari Rp3.242.191 menjadi Rp3.420.512.

6. Sektor Listrik, Gas, dan Air:

Naik 4 persen, dari Rp3.303.799 menjadi Rp3.435.951.

7. Sektor Bangunan (41011-43909):

Naik 15 persen, dari Rp2.964.565 menjadi Rp3.409.250.

8. Sektor Angkutan, Pergudangan, dan Telekomunikasi (58110-63990):

Naik 12 persen, dari Rp3.050.993 menjadi Rp3.417.112.

9. Sektor Jasa Perbankan:

Naik 4 persen, dari Rp3.783.684 menjadi Rp3.935.031.

Marwan menegaskan bahwa penyesuaian UMSK ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. “Kenaikan UMSK bervariasi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor. Ada yang naik dari 2 persen hingga 15 persen,” jelasnya.

Dengan penetapan UMP dan UMSK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Maluku Utara dapat meningkat dan para pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *