Penuhi Panggilan Komisi III, Kadis ESDM Malut Paparkan Fakta 13 IUP

Maluku Utara17 views

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, merespon polemik 13 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Pada Rabu (9/2/2022), Komisi III dibawah pimpinan Zulkifli Umar mengundang Kadis DPM PTSP Bambang Hermawan, dan Kadis ESDM Hasyim.

Keduanya dimintai keterangan secara terpisah, Bambang yang pertama kali memberikan penjelasan kepada ketua dan anggota Komisi III.

Kadis ESDM menyampaikan bahwa sebelum surat Gubernur dikirim ke Kementerian ESDM, sudah dilakukan pertemuan dengan Selretaris Daerah Samsuddin A Kadir, Biro Hukum, Dinas Kehutanan, dan DPM PTSP.

Kepada awak media, Zulkifli menyampaikan bahwa ada surat dari 13 perusahaan yang masuk ke Dinas ESDM, mereka meminta izin pertambangannya berstatus clear and clean (CnC). Pasalnya ijin usaha tersebut dikeluarkan jauh sebelum pelimpahan kewenangan dari daerah ke pemerintah pusat saat ini.

“Dari surat itulah kemudian dinas pertambangan (ESDM) melakukan telaah aspek hukum atau mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang melibatkan sejumlah pihak, yang kemudian lahirlah surat Gubernur tersebut,”kata Zulkifli usai pertemuan dengan Kadis ESDM di gedung DPRD Malut di Sofifi.

Menurut Kadis Pertambangan, kata Zulkifli, 13 IUP tersebut tidak tumpang tindih seperti yang ramai saat ini, dan tidak ada masalah, karena sudah sesuai dengan mekanisme.

“Surat (Gubernur) ini sebenarnya hanya pengantar saja, karena untuk menerbitkan IUP ini kan kewenangannya di pusat. Jadi Pemprov hanya mengantarkan saja 13 IUP ini untuk diproses di pusat,”jelas Zulkifli

Hanya saja, setelah surat dikirim ke pusat dan termuat di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Maps (MOMS) Kementerian ESDM RI, kemudian ada komplain dari PT. Diva Mega Sakti ke Gubernur Malut.

“Setelah disampaikan surat Gubernur yang pertama itu, kemudian muncul ada komplain dari LSM dan salah satu perusahaan, kemudian PTSP bikin telaah, dari situlah kemudian mereka membuat surat pembatalan,”ujar Zulkifli berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kadis DPM PTSP.

Zulkifli pastikan bahwa keterangan dari Hasyim IUP tersebut bukan ijin baru yang diusulkan Gubernur, akan tetapi ijin yang sudah lama keluar namun belum berstatus CnC.

Meski begitu, keterangan dari keduanya akan menjadi informasi awal bagi Komisi III untuk menelusuri lebih jauh.

Pihaknya bahkan berencana melakukan kunjungan kerja ke Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, untuk meminta keaslian dokumen IUP tersebut.

“Kita akan verifikasi dulu, apakah betul itu ijin lama atau tidak,”katanya. (Ad/yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *