AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA Malut) terus berupaya dalam menghapus ketidakadilan gender, salah satunya dengan melaksanakan langkah strategi yang disebut dengan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Bertempat di Hotel Safirna Ternate, Senin (7/6/22), Dinas PPPA Malut melakukan pertemuan bersama PSW Unkhair Ternate untuk membahas kelengkapan dokumen yang nantinya akan disampaikan ke DPRD Provinsi Malut.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Malut, Hj. Musrifah Alhadar mengatakan bahwa tujuan dari PUG dalam pembangunan dapat dilihat pada penerapan kesetaraan gender dan keadilan gender (KKG).
Wujud dari kesetaraan dan keadilan gender meliputi akses, partispasi, kontrol dan manfaat. Ketidaksetaraan ini dapat berupa diskriminatif yang dilakukan oleh mereka yang dominan baik secara struktural maupun kultural.
Dikatakan, PUG merupakan salah satu strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, proyek dan kegiatan diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Kegagalan dalam mencapai cita-cita demokrasi, sering kali dipicu oleh ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender.
Lanjut Musrifah, berbagai cara tengah dilakukan DPPPA Provinsi Malut untuk mengurangi ketidaksetaraan gender yang menyebabkan ketidakadilan sosial.
“Upaya tersebut dilakukan baik secara individu, kelompok bahkan oleh negara dan dalam lingkup lokal, nasional dan internasional.
Hal tersebut diarahkan untuk, menjamin kesetaraan hak-hak azasi, penyusun kebijakan yang pro aktif mengatasi kesenjangan gender, dan peningkatan partisipasipolitik.
Oleh karena itu, melalui Inpres No.9/2000 diamanatkan PUG sebagai salah satu strategi pembangunan yang dilakukan dengan cara pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program proyek dan kegiatan diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
“PUG merupakan sebuah proses yang memasukan analisa gender kedalam program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan program, sampai monitoring dan evaluasi program tersebut, “katanya.
Disampaikan, Pelaksanaan PUG berlandaskan pada 7 (tujuh) indikator yaitu; Komitmen, kebijkan, kelembagaan, Sumberdaya, data Terpilah, analisis gender dan partisipasi masyarakat, sehingga Naskah Akademik sangat penting dalam mendukung terwujudnya Peraturan Daerah PUG di provinsi Malut.
Sebelumnya, rapat koordinasi dan harmonisasi juga akan di agendakan yang dilaksanakan pada triwulan I adapun berbagai tahapan kegiatan seperti rapat koordinasi dan harmonisasi dengan Biro Hukum, kemudian rapat teknis koordinasi dan harmonisasi pembuatan perda bersama dengan PSW Unkhair selaku pembuat Naskah Akademik, serta rapat koordinasi dan harmonisasi Perda bersama komisi IV DPRD.
“Saya akan tetap dan sangat optimis untuk bekerja keras sampai terwujudnya Perda PUG di Provinsi Malut. Untuk itu, diperlukan tanggungjawab pemerintah untuk mendukung program dan kegiatan DPPPA Malut, “tegasnya. (*)