AKSENEWS.COM, SOFIFI – Sebanyak 499 item produk kosmetik tanpa izin edar berhasil diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut setelah dilaksanakannya kegiatan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tahun 2022, “ungkap Kepala BPOM Maluku Utara, Tri Wandiro saat melakukan Konferensi yang dilaksanakan di kantor Balai POM, Selasa (2/8/22) di Sofifi.
“Aksi ini merupakan upaya pihaknya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan meningkatkan kinerja Balai POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari resiko pengunaan kosmetik berbahaya, “kata Tri Wandiro.
Menurut Tri Wandiro, kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan target kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kemudian kosmetik mengandung bahan berbahaya dan kadaluwarsa.
Bahkan, penertiban kosmetik yang dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Kosmetik. Dimana, sasarannya ialah sarana dalam hal ini toko yang mengedarkan kosmetik, “jelasnya.
Tri Wandiro bilang, dalam kegiatan tersebut juga melibatkan beberapa instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan ditiga kabupaten kota, Kota Ternate jumlah sarana, 3 Memenuhi Ketentuan (MK) dan 2 Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), untuk kosmetik TIE lokal 26 item, 379 pcs. Dan TIE impor 1 item, 1 pcs. Dengan total nilai ekonomis Rp. 7.590.000.
Kemudian, untuk Kabupaten Halmahera Utara, jumlah sarana TMK 8 sarana, TIE lokal 145 item, 2606 pcs sedangkan TIE impor 47 item, 412 pcs. Mengandung bahan berbahaya 96 item, 1504 pcs. Dengan total nilai ekonomis Rp. 114.320.000.
Selanjutnya, kabupaten Halmahera Timur jumlah sarana TMK 13 sarana, kosmetik TIE lokal 175 item, 554 pcs, dan TIE impor 28 item, 290 pcs. Dimana kosmetik mengandung bahan berbahaya yanh ditemui ialah 23 item, 290 pcs. Dan kosmetik rusak/ed 2 item, 3 pcs. Dengan total Rp. 40.781.000.
Lokasi yang diperiksa yaitu sebanyak 26 sarana, 3 sarana memenuhi ketentuan, sedangkan 23 sarana lainnya ditemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, kosmetik TIE dan atau kosmetik kadaluarsa, dengan total sebanyak 499 item, 6023 pcs dengan nilai ekonomis Rp. 162.691.000.
Dari hasil tersebut, maka langkah tindak lanjut yang dilakukan BPOM Malut adalah melakukan pemusnahan dan pengamanan produk, memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pemilik sarana, kemudian melanjutkan ke tahap projusticia (jika ditemukan kesengajaan maupun temuan berulang).
“Untuk menjaga masyarakat agar jangan salah belanja produk maupun kosmetik, kami mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetik aman dengan selalu melakukan cek KLIK, atau cek Label, cek Ijin Edar dan cek Kadaluwarsa, “tutupnya menyarankan. (*)