AKSESNEWS.COM, TERNATE – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, sudah pasti sangat berdampak pada tarif harga transportasi, salah satunya tarif speed boat antara pelabuhan Ternate – Sofifi.
Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua, Iksan Adam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/9/22) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Dishub Provinsi Malut, Kapolres Ternate, Koperasi Mutiara dan Koperasi Sofifi Pelabuhan Sofifi.
Iksan bilang, pertemuan tersebut
dalam rangka menyikapi langkah awal terkait kenaikan BBM, sekaligus membuat kesepakatan terkait dengan kenaikan tarif harga sementara untuk transportasi speed boad tujuan Ternate – Sofifi, begitu juga sebaliknya.
“Kita tau bahwa mekanisme tarif itu melalui Dishub yang dikeluarkan melalui SK Gubernur Maluku Utara, namun karena pembuatan SK yang baru pastinya memiliki waktu yang tidak begitu singkat, apalagi dalam satu SK itu untuk seluruh kabupaten kota yang dimulai dari Kabupaten Pulau Morotai sampai dengan Kabupaten Taliabu, sudah pasti butuh waktu.
“Sebelum menunggu keputusan resmi, kata Iksan, kita melakukan langkah kesepakatan sementara yang juga ditandatangani oleh Kadishub Malut yang menjadi kesepakatan bersama.
Lanjut Iksan, ia berharap semua bersabar sambil menunggu SK Gubernur, dan kajian yang telah dimasukkan.
Dan untuk kesepakatan sementara untuk tarif itu naik sekitar 10 sampai 15 persen atau di angka Rp. 55.000 untuk pelabuhan mangga dua – Sofifi “pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perhubungan meminta kepada operator agar tidak menaikan harga tiket penumpang kapal laut diatas 10 hingga 15 persen.
Armin juga mengingatkan agar pihak operator kapal penumpang tidak boleh sepihak menaikan harga. Olehnya itu, kami saat ini sedang memakai patokan 10 sampai 15 persen, supaya operator jangan menaikan harga tiket sesuka hati dia, “ujar Armin di Sofifi.
Tambah Armin, untuk menyikapi adanya kenaikan harga tiket secara sepihak, maka Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara bakal panggil seluruh operator di Kamis (8/9/2022) besok, untuk melakukan rapat sekaligus mengkaji bersama terkait perhitungan tarif.
Hal tersebut karena, perhitungan tarif memiliki dasar kajian yang tertuang dalam peraturan menteri perhubungan, “terangnya.
“Operator tidak punya kewenangan menaikan tarif seenaknya, makanya kami buat surat untuk sementara supaya mereka tetap bisa beroperasi dengan tarif 10 dan 15% saja, “tegasnya.
Tarif yang mereka naikan ini sudah 35%, kata Armin ini mencekik masyarakat tidak mampu, nah mereka hanya pikir untung rugi, tetapi mereka tidak pernah berpikir mayarakat mampu beli tiket atua tidak. Maka pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat.
“Yang memiliki kewenangan menetapkan tarif bukan operator tetapi pemerintah, “pungkasnya. (*)