AKSESNEWS.COM, TIDORE – Aliansi Anti Rasisme Kota Tidore Kepulauan bersama ratusan masyarakat dari daratan Oba resmi melaporkan Syamsul Rizal Hasdy, ke Polres Tidore, Senin, (26/9/22).
Hal Itu dikarenakan, Syamsul Rizal dianggap telah melakukan tindakan rasisme terhadap warga oba dan suku sanger, saat melakukan silaturrahim bersama Masyarakat Salah satu Kelurahan di Kecamatan Tidore Utara, pada Jumat, (23/9/22) malam lalu.
Amir Abdullah, Tokoh Masyarakat sekaligus Kepala Desa Balbar Kecamatan Oba Utara, mengaku langkah yang diambil pihaknya bersama masyarakat oba ini, karena pernyataan Samsul yang menyebut wilayah oba sebagai tempat kotor, pemabuk dan tempat perkelahian. Dari pernyataan ini tentu sangat menyinggung masyarakat oba.
“Polres Tidore harus segera mengambil langkah cepat, demi menjaga ketertiban dan keamanan, agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa.
Senada disampaikan salah satu orator aksi, Aardiansyah Fauji, ia menegaskan bahwa pernyataan Syamsul yang menyebut wilayah oba sebagai tempat rusuh dan mabuk, beserta menyinggung warga Sanger dengan kalimat kotor, sudah jelas merupakan suatu tindakan ujaran kebencian yang mengandung unsur pidana.
“Apa yang diucapkan itu jauh lebih sakit daripada pedang yang menusuk ke diri kami. Sudah cukup kami yang berada di wilayah oba dijadikan sampah sosial. Bagi kami, rasisme itu sudah mati, namun kini telah kembali dihidupkan oleh hantu-hantu politik, yang memiliki kepentingan sesaat untuk merebut kekuasaan,” tandasnya.
Untuk itu, kepada pihak Kepolisian agar segera mengambil langkah hukum dalam waktu 1×24 Jam, untuk menahan Syamsul Rizal. Bahkan dalam jangka waktu 4 Hari kedepan, pihak Kepolisian sudah harus memastikan penetapan status dari kasus tersebut.
“Sebelum kami datang ke sini (Polres) kami sudah membaca pasal-pasal yang ada di dalam KUHP, dan pernyataan Syamsul jelas masuk dalam unsur penghasutan, ujaran kebencian, dan mengumbar sesuatu untuk memusuhi sebuah golongan tertentu,” tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Tidore AKBP Setyo Agus Hermawan saat menemui massa aksi, mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi yang di sampaikan pendemo. Ia pun meminta agar aduan yang disampaikan itu dilakukan juga secara tertulis dan disertai dengan bukti-bukti lainnya.
“Kita akan tegakan supermasi hukum di wilayah Tidore ini, jadi silakan rekan-rekan buat laporan pengaduaan atas kejadian itu ke SPKT. Yang pasti kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Sekedar diketahui, pernyataan Syamsul Rizal yang menyinggung warga oba dan suku sanger ini, juga mendapat penolakan dari warga Tidore, bahkan dari aksi tersebut, puluhan masyarakat Tidore yang berasal dari beberapa kelurahan yang di dipulau Tidore juga ikut mendukung Masyarakat Oba, untuk melakukan proses hukum terhadap Syamsul Rizal.(NT)