Berkunjung Ke Tidore, Ini Yang Disampaikan Kepala KPP Ke Pemkot

Tidore231 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sejak 14 Juli 2022, sudah berlaku harmonisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Andik Tri Indratama, saat melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi di Ruang Kerja Wali Kota Tidore, Kamis (5/1/2023).

Menerima kunjungan kerja Kepala KPP Pratama Ternate yang baru dilantik pada November 2022 tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas di Maluku Utara.

“Selamat datang dan selamat bertugas di Maluku Utara, semoga betah,” Ucap Ali Ibrahim.

Kepala KPP Pratama Ternate, Andik Tri Indratama dalam kesempatan tersebut mengatakan, tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk bersilaturahmi, sekaligus menyampaikan harmonisasi peraturan perpajakan yang diatur oleh Menteri Keuangan.

“Sesuai arahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ibu Sri Mulyani berpesan agar dapat menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak,” Jelas Andik.

Lanjut Andik mengatakan, ada pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ini sudah berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022 hingga tangal 30 Desember 2023.

“Semua wajib pajak diharapkan untuk dapat melakukan update NPWP yang lama menjadikan NIK sebagai NPWPnya. Proses pemutakhiran diakses melalui Aplikasi djp atau login pada situs web pajak https://www.pajak.go.id,” Imbuh Andik.

Menindaklanjuti harmonisasi peraturan perpajakan tersebut, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan itu meminta pihak KPP Pratama Ternate maupun KP2KP Tidore untuk melakukan sosialisasi ke semua ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

“Saya minta pihak pajak dapat melakukan sosialisasi agar pemutakhiran perpajakan ini dapat jelas tersampaikan, saya akan menindaklanjuti surat dari Dirjen Pajak tentang pemutakhiran harmonisasi peraturan perpajakan in i ke semua ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, termasuk Camat, Lurah dan Kepala Desa,” Tutur Ali Ibrahim.

Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tidore Achmad Heykal.(HMS/ NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *