DPRD Malut sahkan Enam Peraturan Daerah


AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara (DPRD Malut) resmi mengesahkan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di usul Pemerintah Provinsi Malut menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke satu tahun sidang 2022/2023, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Malut, Kuntu Daud, didampingi Wakil Ketua I, Muhammad Abusama dan Wakil Ketua II Sahril Taher dan dihadiri Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, Sekprov Malut, Samsudin A Kadir serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (5/1/2023).

Ke enam Perda tersebut diantaranya; Pertama, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Kedua, Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Ketiga, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kempat, Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Kelima, Penyelenggaraan Keolahragaan, Keenam, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2024.

“Setelah penyampaian hasil pembahasan Ranperda yang telah disahkan, selanjutnya pendapat akhir Gubernur Malut atas persetujuan rancangan peraturan daerah, “ujar Ketua DPRD Pemprov Malut, Kuntu Daud.

Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba dikesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Malut atas disetujuinya Enam Ranperda.

Menurut Gubernur, Enam Ranperda tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Provinsi, kabupaten/kota. Dan, Pasal 73 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dan Surat DPRD Malut Nomor : 188.34/43 DPRD Perihal Pendapat Gubernur Atas Ranperda usul DPRD tanggal 10 Februari Tahun 2022.

“Disetujuinya enam Ranperda dan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kami fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “ucap Gubernur.

Selain itu, Gubernur dua Periode mengatakan bahwa setelah menerima hasil fasilitasi pemerintah provinsi akan meneruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Nomor Register untuk diundangkan dalam lembaran daerah provinsi Malut menjadi Peraturan Daerah, “pungkasnya. (MS/AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *