AKSESNEWS.COM, TIDORE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) segera merekrut 89 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Tikep Abd. Malik Salasa mengatakan, perekrutan jajaran ad hoc yakni Panwaslu Kelurahan/Desa ini untuk melakukan tugas sebagai pengawas Pemilu dalam mengawasi tahapan Pemilu serentak tahun 2024 serta upaya pencegahan berbagai potensi pelanggaran pemilu di tingkat Kelurahan maupun Desa.
“Untuk wilayah Kota Tidore Kepulauan terdapat 8 (delapan) kecamatan yang didalamnya ada 40 kelurahan dan 49 desa. Olehnya itu, Bawaslu Tikep pada tanggal 14 Januari 2023 nanti akan membuka perekrutan PDK untuk satu kelurahan/desa satu orang,” ujar Malik saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, (12/1/2022).
Malik bilang, penjaringan PKD nantinya akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan. Jadi Panwaslu Kecamatan akan melakukan sosialisasi hingga proses penerimaan berkas pendaftaran sampai pada penetapan calon anggota PKD.
“Untuk masyarakat Kota Tikep, dalam penjaringan PKD nantinya bisa mengakses informasinya di situs resmi milik Bawaslu Kota Tidore atau langsung datang ke secretariat Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan yang ada di 8 kecamatan,” katanya.
Malik menambahkan, PKD merupakan kepanjangan tangan dari Panwaslu Kecamatan. Mereka memiliki tugas yang sama dengan Panwaslu Kecamatan yakni mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan. Selain itu, PKD juga akan mengawasi semua pihak yang dilarang ikut serta seperti diatur dalam regulasi dan PKD juga bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang di desa atau kelurahan.
“Jajaran Panwaslu Kecamatan harus bisa menjaring PKD yang berkualitas dan loyal dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas,” kata Malik mengakhiri.(NT)