AKSESNEWS.COM, TIDORE – Dengan telah dilaksanakan Lomba Desa Anti Korupsi oleh KPK RI beberapa hari lalu, untuk itu Pemerintah Desa Maitara Tengah melakukan Penandatangan Pakta Intergritas Desa Anti Korupsi bersama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, penandatangan tersebut berlangsung di halaman kantor Wali Kota, usai apel gabungan, Senin (27/2/2023).
Pada kesempatan ini Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan atas nama pemerintah daerah sangat mendukung dengan adanya Pakta Intergritas Desa Anti Korupsi ini.
“Pada dasarnya pemerintah daerah sangat mendukung untuk menjadikan desa Maitara Tengah sebagai desa anti korupsi” Ucap Sinen.
Adapun ungkapan dari Kepala Desa Maitara Tengah Muchlis Malagapi menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam rangka untuk pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Termasuk bentuk perbuatan tercela lainnya.
“Dengan adanya penandatanganan Pakta Intergritas ini, maka kedepannya dalam penyelenggaraan, pemerintah desa maupun pengelola keuangan desa, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ungkap Muchlis.
Perlu diketahui bersama penandatangan ini merupakan sabagai salah satu syarat yang ditetapkan oleh KPK RI dalam lomba Desa Anti Korupsi, yang ditandatangani oleh kepala desa Maitara Tengah Muchlis Malagapi, Camat Tidore Utara Ade Soninga, dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Para Asisten Sekda, Para Staf Ahli Walikota, Kepala Inspektur Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan yang mewakili Kepala Dinas Kominfo, Persandian, dan Statistik Kota Tidore Kepulauan.(HMS/NT)