AKSESNEWS.COM, TIDORE – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan menjalani libur nasional dan cuti bersama selama 5 hari kerja, terhitung mulai tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Cuti bersama ini berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat yang telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Selasa (18/4/2023).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (29/03). Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023,” Tutur Ismail.
Ismail juga menambahkan, pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat terhindar dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul fitri 2023 yakni pada 21 April 2023.
“Semoga dengan cuti lebih awal ini, dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan persiapan mudik dengan matang dan aman, mudik lebaran tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan juga akan terus dipantau secara optimal oleh pemangku kepentingan TNI, Polri serta Dinas Perhubungan,” Imbuh Ismail.
Ismail juga mengingatkan kepada ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan agar gunakan libur sebaik-baiknya, dan kembali berkantor pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023. “Saya minta kepada seluruh ASN dan non ASN agar kembali masuk kantor sesuai waktu yang ditentukan, tingkatkan disiplin sesuai aturan dan jangan lagi tambah-tambah libur,”Pungkas Ismail.(HMS/NT)