Bawaslu Awasi Proses Vermin Bakal Calon DPRD Kota Tidore Kepulauan

Tidore365 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melakkan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tikep di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tikep.

Anggota Bawaslu Kota Tikep Iriyani Abd. Kadir selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas Dan Humas mengatakan, pengawasan tahapan proses vermin bakal calon Anggota DPRD ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Dalam Pengawasan Vermin calon anggota DPRD ini Bawaslu memedomani Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” jelas Yani sapaan akrab koordiv HP2H Bawaslu Tikep saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/5/2023).

Dikatakan Yani, sesuai tahapan Pemilu 2024, proses vermin calon anggota DPRD Kabupaten/Kota berlangsung dari tanggal 15 Mei hingga berakhir pada tanggal 23 Juni 2023.

“Untuk KPU Kota Tikep sendiri pelaksanaan verminnya sudah berjalan selama 3 (tiga) hari yakni dari tanggal 24 Mei 2023. Dan Bawaslu melakukan pengawasan secara melakat dengan memastikan pelaksanaan vermin bakal calon Anggota DPRD yang dilakukan oleh teman-teman KPU Kota Tikep berjalan sesuai prosedur”, tuturnya.

Selain melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses vermin, kami juga melakukan pencermatan terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Tikep dan kegandaan pencalonan, tutup Yani.

Untuk diketahui, hasil pengawasan melekat tahapan verifikasi administrasi bakal calon Anggota DPRD Kota Tikep, dari 17 partai politik sudah sebanyak 12 partai yang telah dilakukan vermin oleh KPU Tikep.(NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *