Ikuti Evaluasi Verifikasi Lapangan KLA, Walikota: Kami Berkewajiban Menjamin Pemenuhan Hak Anak

Tidore200 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Untuk mengetahui capaian penyelenggaraan Kota Layak Anak, Kota Tidore Kepulauan terpilih mengikuti evaluasi Verifikasi Lapangan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak yang berlangsung secara Hybrid melalui zoom meeting di Ruang Rapat Walikota, Selasa (13/6/2023).

Evaluasi verifikasi lapangan secara hybrid tersebut diikuti oleh Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan serta gugus tugas Kota Layak Anak, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Forum Anak.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Tidore Kepulauan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, melalui Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak bersama Tim yang melaksanakan Verifikasi Lapangan Hybrid Kota Layak Anak untuk Kota Tidore Kepulauan.

“Ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami, dan tentunya akan menjadi motivasi dalam program pemenuhan hak anak, agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan partisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya Anak Indonesia khususnya Anak Kota Tidore Kepulauan yang berkualitas, berahklak mulia dan sejahtera,” Tutur Ali Ibrahim.

Lebih lanjut, Walikota Tidore dua periode tersebut mengatakan, sebagai kepala daerah, kami berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak anak mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, desa dan kelurahan, kami akan terus mendorong segenap organisasi perangkat daerah untuk terus berbenah demi terwujudnya pemenuhan hak anak sehingga terbentuknya desa dan kelurahan ramah perempuan dan peduli anak.

Sementara, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Drs. Fatahillah dalam kesempatn tersebut mengatakan, berbicara soal Kabupaten/Kota Layak Anak, maka dilihat dari system pembangunan Kabupaten/Kota yang menjamin perlindungan anak dan perlindungan sosial anak yang dilakukan secara terencana.

“Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 21 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA, Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri melakukan evaluasi KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya,” Jelas Drs. Fatahillah.

Drs. Fatahillah menambahkan, pada verifikasi lapangan evaluasi KLA kali ini, Tim Evaluasi akan melakukan pengecekkan kembali dokumen-dokumen yang telah diupload oleh Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Tidore Kepulauan pada aplikasi KLA, kemudian akan dibahas bersama dalam verifikasi lapangan evaluasi KLA ini dan apabila masih terdapat kekurangan, akan dilengkapi secepatnya.

Verifikasi lapangan evaluasi KLA ini diawali dengan pemaparan capaian Kota Layak Anak yang disampaikan oleh Kepala Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, Abdul Rasyid Abdul Latif dan dilanjutkan dengan Pemaparan hasil verifikasi administrasi evaluasi Kota Layak Anak oleh tim verifikasi administrasi Provinsi Maluku Utara. Kemudian diakhiri dengan pemaparan dari tim evaluasi KLA 2023 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak. (HMS/NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *